Dalam rilis Kementerian Keuangan 27 Juni 2023 lalu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga pernah mengatakan Kemenkeu sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sedang proses di DJBC bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Selain itu, akan diberikan pembebasan Bea Masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing US$ 500 dengan total US$ 1.500 per tahun. Kemudian, dilakukan integrasi data dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Kebijakan itu menjadi ‘kado’ untuk para TKI yang hendak pulang ke Indonesia. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah memberikan lampu hijau kepada sejumlah usulan yang berkaitan dengan hak para pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI. Usulan tersebut di antaranya mulai dari pembebasan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) hingga rumah murah.
‘Kado’ untuk para TKI ini disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani usai melaksanakan rapat terbatas (ratas) bersama Jokowi pada hari ini. Pertama, Benny menyampaikan, Jokowi telah menyetujui usulan agar PMI tak harus membayar IMEI Handphone ketika berpulang ke Tanah Air.
“Presiden setuju khusus PMI dibebaskan untuk IMEI HP untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Ini Revolusioner,” katanya, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).







