Suarabmi.co.id – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Pujiyono berusia 39 tahun yang baru dua bulan bekerja di Taiwan, meninggal dunia akibat sakit.
Berita duka ini disampaikan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Taipei pada 20 November 2024. Pujiyono, yang berasal dari Banyumas, diketahui mulai membuat paspor pada 23 Juli 2024 melalui kantor imigrasi Cilacap.
Informasi mengenai kematian Pujiyono diterima oleh Fara Septiani, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Taipei, dari staf ketenagakerjaan KDEI.
Baca juga: Taiwan Dikejutkan Gempa 4,6 SR! Getaran Hebat Menghantam Selatan, Begini Kejadiannya
“Kami telah menerima berita kematian Pujiyono dan sedang menunggu laporan resmi dari KDEI untuk diproses lebih lanjut,” kata Fara kepada CNA, dikutip suarabmi.co.id dari CNA.
Kadir, seorang analis ketenagakerjaan di KDEI Taipei, membenarkan bahwa Pujiyono meninggal dunia akibat sakit alami atau bawaan. Meski demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa kematian Pujiyono memenuhi syarat untuk klaim manfaat jaminan kematian.
Fara menjelaskan bahwa ahli waris dari PMI yang meninggal ini berhak menerima tunjangan jaminan kematian sebesar Rp85 juta.
Baca juga: Dilarang Cuti dan Tak Dibayar saat jadi PMI Taiwan, Kini Cecilia Sukses Bekerja di Perusahaan Eropa
Selain itu, anak-anak Pujiyono yang masih bersekolah juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan, sesuai dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk anak yang berusia taman kanak-kanak (TK), beasiswa yang diberikan mencapai Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per tahun selama dua tahun.
Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD juga berhak menerima beasiswa dengan besaran yang sama, tetapi diberikan selama maksimal enam tahun.
Untuk tingkat SMP atau sederajat, beasiswa yang diberikan adalah sebesar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per tahun selama maksimal tiga tahun. Bagi anak-anak yang melanjutkan ke SMA sederajat, beasiswa yang diberikan berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp3 juta per tahun selama maksimal tiga tahun.
Baca juga: Ditinggalkan Majikan, PMI Ini Berjuang Agar Bisa Tetap Bekerja di Taiwan
Bagi mereka yang melanjutkan ke perguruan tinggi atau mengikuti pelatihan non-formal (kursus), beasiswa yang diberikan bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp12 juta per tahun selama maksimal empat tahun.
Fara juga mengingatkan pentingnya bagi PMI untuk memeriksa keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka, dan tidak hanya memeriksa status keanggotaan saat hendak pulang cuti. PMI diimbau untuk selalu memastikan status keanggotaan aktif selama mereka bekerja di luar negeri.
Untuk klaim jaminan kematian atau informasi lainnya terkait BPJS Ketenagakerjaan, Fara menyarankan PMI untuk menghubungi perwakilan BPJS di Taipei melalui nomor WhatsApp resmi di 0905-146-804 atau datang langsung ke kantor perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Taipei City Mall, Taipei Main Station (TMS) Y-24 setiap hari Minggu.***