Wanita itu mengaku bahwa dia adalah seorang pekerja migran Indonesia yang telah kabur lama. Dia mengaku tak pernah menemui rekan sedesanya, padahal ia ingin curhat terkait masalahnya setelah melarikan diri.
Departemen Imigrasi mengingatkan masyarakat untuk tidak mempekerjakan orang asing secara ilegal tanpa izin. Pelanggar akan didenda antara 150.000 yuan dan 750.000 yuan sesuai dengan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.

Tidak ada tempat mengadu, di Yilan seorang PMI swasta mabuk-mabukan, dan dilaporin penduduk sekitar, sempat menggunakan suara menyamar menjadi penduduk asli Taiwan, tapi karena logatnya tidak sama akhirnya ketahuan dan ditangkap oleh petugas imigrasi dan akan diproses deportasi.







