Suarabmi.co.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengumumkan larangan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di tiga negara, yakni Thailand, Myanmar, dan Kamboja.
Keputusan ini diambil karena tidak adanya perjanjian kerja sama penempatan tenaga kerja antara Indonesia dengan ketiga negara tersebut.
Selain itu, terdapat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Indonesia di Thailand, yang menjadi salah satu alasan utama larangan tersebut.
Baca Juga: Jepang Ungkap Sekitar 58.000 Lansia Meninggal Sendirian di Rumah
Target Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Karding juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah menargetkan sebanyak 425.000 tenaga kerja Indonesia dapat bekerja di luar negeri dilansir suarabmi.co.id dari Kompas dan Metro TV.
Saat ini, sudah ada permintaan sebanyak 1,7 juta tenaga kerja, namun baru 297.000 orang yang berhasil dipenuhi. Negara-negara dengan permintaan tenaga kerja Indonesia terbanyak adalah Taiwan, Hong Kong, dan Arab Saudi, yang mencatatkan permintaan hingga 650.000 tenaga kerja.
Baca Juga: Viral! Ibu Selamatkan 2 Anak dari Balkon Saat Kebakaran Dahsyat Terjadi di Apartemen India
Alasan Larangan Kerja di Tiga Negara
Larangan kerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand diberikan karena ketiga negara tersebut tidak memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Indonesia.
Karding menegaskan bahwa tanpa adanya kesepakatan resmi, seharusnya pengiriman tenaga kerja ke negara-negara tersebut tidak diperbolehkan.
Selain itu, Karding juga menyoroti maraknya kasus TPPO di Thailand yang melibatkan pekerja migran Indonesia.
Keputusan ini diharapkan dapat melindungi warga negara Indonesia dari potensi eksploitasi dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di negara-negara tersebut.(*)