Berita

Tergiur Gaji Rp 9 Juta, WNI Ini Malah Disiksa Secara Brutal di Kamboja! Kok Bisa?

×

Tergiur Gaji Rp 9 Juta, WNI Ini Malah Disiksa Secara Brutal di Kamboja! Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
SuaraBMI

Suarabmi.co.id – Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud mencari pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah menjadi korban penyiksaan di Kamboja.

Pria yang belum diketahui identitasnya ini awalnya tertarik untuk bekerja sebagai admin online shop dengan tawaran gaji Rp 9 juta.

Namun, setelah tiba di Kamboja, harapannya untuk mendapatkan pekerjaan tersebut justru berujung pada pengalaman tragis. Ia disetrum, dipukuli, ditendang, bahkan diperjualbelikan ke kantor lain, menjadi korban dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: TKW dan TKI Taiwan Tinggal Satu Kontrakan Berujung Hamil, Mirisnya sang Pria Nikah Sama Wanita Lain

Pengakuan ini terungkap melalui video yang diunggah di Instagram Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya @jatanraspoldametrojaya yang dikutip suarabmi.co.id.

Dalam video tersebut, korban menceritakan awal mula keputusannya untuk melamar pekerjaan tersebut.

“Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja. Saya ditawari gaji Rp 9 juta. Kerjanya jadi admin jual beli barang seperti di online shop,” ujar korban pada Selasa 17 Desember 2024.

Baca juga: TKW Taiwan ini Nyaris Dipecat Majikan, Akongnya Minta Dilayani Malam Hari

Tertarik dengan tawaran yang menggiurkan, korban akhirnya berangkat dari Indonesia menuju Poipet, Kamboja.

Semua urusan administrasi pun ditangani oleh pihak perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut. Namun, di Kamboja, ia justru diperlakukan secara kasar.

“Penyiksaan di sana, Pak. Setrum, pukul, ditendang, dijualbelikan juga ke kantor-kantor lain,” kata korban, menggambarkan perlakuan yang diterimanya.

Baca juga: Cek Saudara Kita di Malaysia! Terjadi Kecelakaan Maut di Kedah, 2 Tewas dan 2 Terluka Parah

Karena tak tahan dengan kondisi tersebut, ia mengirimkan surat pengaduan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Surat tersebut kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional Polri.

Berkat pengaduan tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menjemput korban. Polisi juga telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” ujar seorang petugas kepolisian dalam video tersebut.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN