Suarabmi.co.id – Di tengah upaya pemberantasan narkotika yang semakin ketat, satu kasus penyelundupan berhasil diungkap oleh kepolisian.
Upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 8 kg yang berasal dari Malaysia berhasil digagalkan oleh kepolisian.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam dua ban sepeda motor oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama MS (28) dari Kabupaten Sampang, Madura.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup unik, di mana masing-masing ban berisi 4 kg sabu.
Baca juga: 22 TKI Akan Dijual Secara Ilegal ke Malaysia, Awas Janji Manis Calo
“Ini adalah modus baru yang kami temukan. Narkotika ini dibawa oleh PMI dari Malaysia melalui jalur perairan ilegal,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, yang dikutip Suarabmi.co.id dari Antara.
MS tiba di pelabuhan tak resmi di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dengan menumpang kapal nelayan.
Dia mengaku bahwa barang tersebut sudah dipesan oleh seseorang di Madura, dan dia diperintahkan oleh S, yang tinggal di Kuching, Malaysia, untuk membawa dua ban dan pelek tersebut.
Selama dua tahun bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia, MS tergiur mendapatkan imbalan Rp40 juta per kilogram jika berhasil menyeludupkan sabu itu.
“Ini adalah pertama kalinya saya terlibat dalam kegiatan seperti ini,” kata MS.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap orang yang memesan sabu tersebut untuk wilayah Madura.
“Kami mohon doanya agar pengembangan ini dapat mengarah pada pemesan di Madura,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***