Kabar BMIKabar Indo

Tinggalkan 7 PMI Ilegal Terapung di Lautan Asahan, Tekong Kabur Tinggalkan Sampan Rusak!

×

Tinggalkan 7 PMI Ilegal Terapung di Lautan Asahan, Tekong Kabur Tinggalkan Sampan Rusak!

Sebarkan artikel ini
SuaraBMI

Suarabmi.co.id – Dalam patroli rutin di perairan Asahan, tim gabungan yang terdiri dari Patkamla ASN I-1-46, F1QR Lanal Tanjungbalai-Asahan (TBA), dan Tim III Satgas Ops Intelmar Koarmada I berhasil mengamankan sembilan orang di Sungai Silau pada Minggu 15 Desember 2024.

Penangkapan ini terjadi setelah petugas mencurigai dua sampan yang bergerak cepat dan langsung melakukan pengejaran.

Saat didekati, petugas mendapati sembilan orang di dalam sampan. Mereka mengaku baru saja kembali dari Malaysia.

Baca juga: Satu WNI Hilang Kontak di Perantauan akibat Siklon Chido Terjang Mayotte

Dari sembilan orang tersebut, tujuh di antaranya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang terdiri dari tiga pria dan empat wanita, sementara dua lainnya adalah anak-anak. Para PMI ini berasal dari Asahan, Batubara, Lombok, dan Indramayu.

Sebelumnya, sampan yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin saat melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, tekong melompat ke sampan lain dan meninggalkan para penumpang yang kini terombang-ambing tanpa pengemudi.

Meskipun penumpang mencoba menyalakan mesin sampan mereka, Patkamla ASN I-1-46 bersama Tim Gabungan F1QR Lanal TBA dan Tim III Satgas Intelmar Armada I lebih dulu tiba di lokasi.

Baca juga: Hotman Paris Unggah Video Mengerikan WNI Terkurung di Myanmar, Disekap dan Disiksa Penipu Internasional!

Para PMI tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Lanal TBA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, mengungkapkan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam memberantas penyelundupan orang melalui jalur laut, baik yang keluar maupun yang masuk, serta penegakan hukum terhadap PMI ilegal.

“Ini sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr Muhammad Ali SE MM MTr Opsla, untuk mendukung penuh visi dan misi pemerintah dalam memberantas narkoba dan segala bentuk kegiatan ilegal lainnya,” jelasnya, dikutip suarabmi.co.id dari Metrodaily.

Selanjutnya, para PMI yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas IIB TBA untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN