Suarabmi.co.id – Nasib buruk menimpa SP, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berusia 36 tahun asal Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam upayanya untuk melarikan diri dari rumah majikannya di Dubai, ia mengalami cedera serius, termasuk patah tulang pada kaki dan pinggul setelah melompat dari lantai dua.
SP terpaksa melarikan diri setelah mengetahui bahwa majikannya terlibat dalam praktik eksploitasi.
Baca juga: Dua Kecelakaan Kerja di Pabrik Yunlin, 1 PMI Tertimbun Pasir dan Seorang Korban Tewas
Akibat cedera tersebut, SP menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat, termasuk operasi untuk menangani patah tulangnya.
Selama belasan hari dirawat, ia akhirnya dilaporkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai pada 10 September 2024. KJRI memberikan pendampingan hingga SP dapat dipulangkan ke Indonesia.
SP tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 3 Oktober 2024, sebelum diterbangkan ke Bandara Lombok dengan pendampingan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Ibu Jadi TKW, Ayah Meninggal: Tragisnya Nasib Bocah 11 Tahun Jadi Korban 2 Kakek Tak Bermoral
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, mengonfirmasi kejadian yang dialami SP setelah menerima surat dari KJRI Dubai.
Ia menduga bahwa SP adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat proses keberangkatan dan penempatan dilakukan secara nonprosedural oleh jasa pengirim TKI.
“SP diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” ungkap Miftahul saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 Oktober 2024 oleh IDNTimes yang dikutip suarabmi.co.id.
Miftahul juga menyampaikan bahwa SP telah kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Kempo tiga hari yang lalu. Saat ini, ia masih dalam tahap pemulihan dari luka-luka yang dideritanya.
“Alhamdulillah, korban sudah kembali ke kampungnya tiga hari lalu,” tambah Miftahul.
Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Dompu untuk tidak memilih jalur nonprosedural saat ingin bekerja di luar negeri, meskipun iming-iming gaji yang tinggi.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi warga Dompu agar tidak tertarik menjadi TKW melalui cara nonprosedural,” pungkasnya.