Suarabmi.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah melakukan deportasi terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
Mereka dipulangkan karena diduga ingin melarikan diri ke Indonesia akibat tindakan kriminal di negara asalnya.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, setelah pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa ke-13 WNA tersebut adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan, termasuk penipuan, pencucian uang, narkotika, dan penyerangan. Sebanyak 11 dari mereka sudah dicabut paspornya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Juli 2024.
Baca Juga: Pengungsi Afghanistan Hampir Babak Belur Gara-gara Bawa Kabur Gadis Batam
Dikutip suarabmi.co.id dari media Tempo, pemulangan dilakukan pada 4 Juli 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines, dan mereka dikawal ketat oleh polisi Taiwan.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” ujar Silmy Karim.
Silmy menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi penjahat internasional.
Baca Juga: Busyet Jahat Banget! TKI di Kamboja Diduga jadi Otak Penipuan
Selain deportasi, ke-13 WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal agar tidak bisa kembali ke Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk mencegah Indonesia dijadikan tempat pelarian bagi pelaku kejahatan dari negara lain.***