BeritaKabar Indo

Rindu Kampung Halaman, Kakek 67 Tahun ini Nekat Curi Ponsel Warga Singapura

×

Rindu Kampung Halaman, Kakek 67 Tahun ini Nekat Curi Ponsel Warga Singapura

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Nasrun, seorang kakek menjadi terdakwa pencurian ponsel di Pengadilan Negeri Batam, Ia nampak tertunduk lesu mengakui kesalahaanya.

Nasrun mengaku khilaf telah mencuri, karena butuh uang untuk pulang kampung. Kepada majelis hakim, kakek berusia 67 tahun ini mengaku sudah lama tak pulang kampung.

Ia pun sudah rindu dengan keluarga, namun untuk memenuhi rasa rindu itu ia tak punya uang.

Baca juga: Percayakan Uang ke Suami Ternyata Foya-foya dengan Wanita Lain, Mantan TKI Arab Ini Sambung Hidup dengan Jualan Kolak

“Saya pusing mikir tak ada uang. Saya ingin pulang kampung,” ujar Nasrun kepada majelis hakim yang dipimpin Twis Retno didampingi Willy Irdianto dan Setyaningsih, Selasa 13 Agustus 29024.

Menurut Nasrun, pekerjaan sehari-harinya hanyalah buruh serabutan. Seperti membantu pedagang buah, mengangkat buah-buahan. Uang yang didapat habis untuk makan sehari.

“Uang habis begitu saja untuk makan. Kerja juga bantu tukang buah. Makanya saya nekat mencuri,” sebut Nasrun.

Baca juga: Jumlah PMI dari Madiun Naik Pesat, Disini Ada Nggak yang dari Dolopo dan Kebonsari?

Nasrun mengaku khilaf setelah melihat sebuah ponsel berada di saku kursi roda seorang WNA yang tengah berbelanja.

Ia yang sudah cukup jauh dari lokasi korban, kemudian kembali untuk mengambil ponsel korban tersebut. Namun saat ia mengambil ponsel, ia ketahuan dan dikejar massa, dikutip suarabmi.co.id dari Jawapos.

“Ketahuan ambil ponsel, saya lari dan ponsel itu jatuh karena saya dikejar massa. Yang mengamankan saya sekuriti hotel,” ungkap Nasrun.

Baca juga: Termasuk Bermimpi Ada Keluarga yang Meninggal, 10 Mimpi di Bulan Hantu ini Melambangkan Pertanda Datangnya Rezeki

Atas kejadian itu, Nasrun mengaku sangat menyesal, ia baru pertama dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa.

“Ini baru pertama kali. Saya menyesal yang mulia, merasa bersalah,” pungkas Nasrun.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim sempat menasehati terdakwa agar tidak lagi melakukan tindak pidana.

Baca juga: Duh Bikin Geleng Kepala!Rekam Orang Meninggal di Arab, WNI Ini Langsung Digiring Polisi

“Kalau tak ada uang, tidak harus mencuri,” ujar hakim yang membuat Nasrun semakin tertunduk. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Dalam dakwaan JPU,menjelaskan bahwa perbuatan Nasrun terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu di kawasan Jodoh.

Berawal saat korban yang merupkan WNA Singapura duduk di kursi roda, dihampiri oleh terdakwa. Yang kemudian merogoh saku kursi roda dan mengambil ponsel korban. Atas perbuataan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3 juta rupiah.***