Suarabmi.co.id – Sebanyak 19 pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Para korban ini diduga dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) antara Januari hingga Maret 2025.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, tujuh dari 19 korban telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Sementara 12 lainnya masih berada di Dubai untuk proses penegakan hukum dan saat ini ditampung di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai, dikutip suarabmi.co.id dari Detik.
Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Rizal Sampurna TKI Asal Banyuwangi di Kamboja Masih Misterius
Pernyataan Kemlu RI Mengenai Kasus TPPO di Dubai
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa Kemlu dan KJRI Dubai telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus TPPO yang kerap mengeksploitasi PMI perempuan.
Modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) dengan iming-iming gaji tinggi.
“Namun, setelah tiba di Dubai, mereka malah dibawa ke mucikari dan dipaksa bekerja di tempat prostitusi sebagai PSK,” ujar Judha dalam keterangannya yang dilansir dari Antara pada Selasa 15 April 2025.
Baca Juga: PMI Jepang Berusia 21 Tahun Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Klinik Hewan Kanazawa
Kolaborasi Antara KJRI Dubai dan Kepolisian Dubai dalam Penegakan Hukum
Judha juga menjelaskan bahwa KJRI Dubai telah bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai untuk menyelamatkan korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku TPPO.
Selain itu, KJRI Dubai juga aktif melakukan kampanye kewaspadaan terhadap modus-modus perekrutan PMI untuk tujuan eksploitasi seksual.
Langkah Pencegahan dan Sosialisasi di Kalangan PMI
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, KJRI Dubai dan KBRI Abu Dhabi bekerja sama dengan tokoh masyarakat di tujuh Emirat di Uni Emirat Arab melalui pembentukan Tim Pendamping PMI.
Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah sosialisasi tentang bahaya TPPO kepada kelompok PMI, agensi, dan komunitas Indonesia di Dubai.
Peringatan dari Kemlu RI untuk PMI yang Bekerja di Luar Negeri
Judha menambahkan bahwa Kemlu dan perwakilan Indonesia di PEA selalu mengingatkan para PMI agar tidak mudah tergiur dengan janji gaji tinggi dan menghindari kabur dari majikan resmi mereka.
Hal ini dapat mengakibatkan status PMI menjadi ilegal dan rentan terhadap eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.
Peraturan Pemerintah Terkait Penempatan PMI di PEA
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 260 Tahun 2015, negara-negara seperti Uni Emirat Arab termasuk yang dilarang untuk penempatan PMI sektor domestik. Untuk itu, KJRI Dubai telah menyiapkan nomor hotline +971 56 332 2611 dan shelter untuk menangani aduan PMI secara cepat dan efektif. (*)