Suarabmi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 orang yang diduga warga negara Bangladesh lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian sah.
Penindakan berlangsung pada Sabtu, 17 Mei 2025 di sebuah hotel di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan bertindak cepat setelah berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu guna melakukan pengecekan di lokasi.
23 WNA Bangladesh Tidak Punya Paspor dan Visa
“Dari hasil pemeriksaan awal, 23 WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa. Mereka diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Senin, 19 Mei 2025.
Uray menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, dikutip suarabmi.co.id dari Detik.
Baca Juga: Gerak-geriknya Mencurigakan, Polri Terpaksa Ciduk 5 Orang Calon TKI di Pelabuhan Sekupang Batam
Masih Dalam Pemeriksaan, Berpotensi Dideportasi
“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,” tambah Uray.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para WNA masih berlangsung.
“Pemeriksaan ini guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Teodorus.
Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Orang Asing Mencurigakan
Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pengawasan keimigrasian.
“Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia, masyarakat diharapkan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan,” pungkas Teodorus. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.
Sebanyak 23 warga negara asing asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Penindakan dilakukan di sebuah hotel kawasan Pancur Batu, Deli Serdang, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Operasi dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.







