Suarabmi.co.id – Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa puluhan WNI tersebut terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Sebanyak 15 kasus ditangani oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur, sementara lima kasus lainnya diurus oleh KBRI Penang.
“Langkah-langkah yang kita lakukan sesuai dengan peraturan Kemlu RI untuk WNI yang terancam hukuman mati, kita memberikan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum. Kita juga akan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita di dalam sisi hukum yang berlaku di Malaysia,” kata Judha dalam konferensi pers di Kemlu RI, Kamis 5 Desember 2024.
Judha menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Kemlu RI telah berhasil membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati, dikutip suarabmi.co.id dari CNN Indonesia.
Salah satunya adalah seorang WNI yang terlibat kasus serupa di Arab Saudi dan baru saja kembali ke Indonesia dengan selamat.
“Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kita pulangkan ke Indonesia,” kata Judha.
Per Mei 2024, Kemlu RI mencatat bahwa 165 WNI di berbagai negara menghadapi ancaman hukuman mati karena berbagai kasus hukum.
Baca Juga: Hai Para PMI yang Budiman, Hati-hati ya jika Dititipin Barang Ini Ada Modus Kejahatan Versi Terbaru
Rinciannya adalah 155 WNI di Malaysia, satu WNI di Vietnam, dan masing-masing tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Laos.
Menurut Judha, mayoritas WNI yang terancam hukuman mati tersebut adalah pekerja migran yang umumnya terlibat dalam kasus peredaran narkotika serta pembunuhan.***