Berita

Bandung Barat Ada di Urutan ke Empat Penyumbang PMI Ilegal dari Jabar

×

Bandung Barat Ada di Urutan ke Empat Penyumbang PMI Ilegal dari Jabar

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idBandung Barat merupakan salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terbanyak dari Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat, Dewi Andani, berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Bandung Barat tercatat sebagai penyumbang keempat terbesar PMI ilegal di Jawa Barat.

“Angka ini diketahui setelah banyaknya laporan penelantaran, kekerasan, hingga hilang kontak warga kita di luar negeri,” ungkap Dewi, pada Kamis 12 Desember 2024.

Selama tahun 2024, tercatat ada 17 kasus PMI ilegal asal Bandung Barat yang mengalami kekerasan, penelantaran, hingga hilang kontak di luar negeri.

Baca Juga: Tragis, TKI Asal Blitar Kembali ke Indonesia Buta setelah Didera Siksaan Bertubi di Arab

Saudi!

Dewi menjelaskan bahwa maraknya PMI ilegal asal Bandung Barat disebabkan oleh rendahnya edukasi masyarakat serta tingginya kebutuhan ekonomi.

Banyak korban yang tidak memiliki pilihan lain ketika berada dalam kondisi keuangan sulit atau terjerat utang seperti ke bank emok atau pinjaman online, dikutip suarabmi.co.id dari Media Indonesia.

“Maka jalan pintas menjadi PMI ilegal terpaksa ditempuh karena dijanjikan gaji besar atau uang muka jaminan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya pernah menelusuri warga yang berangkat ke luar negeri sebagai PMI. Mereka sebelumnya sudah diberikan uang muka awal antara Rp5-10 juta bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Karena desakan ekonomi, korban terpaksa mengambil uang itu. Apalagi mereka diiming-imingi gaji besar,” tambah Dewi.

Mayoritas warga Bandung Barat yang menjadi PMI ilegal berasal dari wilayah selatan seperti Kecamatan Cihampelas, Cililin, Sindangkerta, Saguling, Rongga, dan Gununghalu.

Sebagian besar berangkat melalui penyalur yang sudah dikenal di daerahnya sehingga mereka percaya begitu saja.

Padahal, secara prosedur mereka tidak melewati tahapan legal seperti visa pekerja, pelatihan keterampilan dan bahasa, hingga perusahaan penyalur PMI yang terdaftar di kementerian terkait.

Baca Juga: Jualan di Arab Saudi Umur 14 Tahun dan Tak Lulus SD, Kini Mantan TKW ini Bergelimang Harta

“PMI masuk negara tujuan menggunakan visa wisatawan, tanpa pelatihan, serta jaminan perlindungan dari perusahaan penyalur. Ketika bermasalah sulit dilacak perusahaan mana yang mesti bertanggung jawab,” jelas Dewi.

Menurut Dewi, sebenarnya warga bisa menjadi PMI melalui jalur legal dengan bantuan pemerintah yang berkewajiban memfasilitasi.

Selain mendapatkan jaminan perlindungan, PMI yang berangkat secara legal juga bisa mendapatkan gaji lebih besar karena akan disalurkan bukan hanya untuk menjadi asisten rumah tangga.

“Kami juga dari dinas belum secara masif memberikan edukasi tentang tata cara pemberangkatan PMI kepada masyarakat,” aku Dewi.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN