Ruang Baca

Begini Cara Mengurus Perceraian tanpa Pengacara

×

Begini Cara Mengurus Perceraian tanpa Pengacara

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idProses perceraian biasanya memakan waktu yang lama tergantung dari kasus dan kehadiran kedua belah pihak.

Perceraian sebenarnya juga dapat diurus dengan cara sendiri tanpa bantuan jasa pengacara.

Dikutip suarabmi.co.id dari media hukum online, berikut cara mengurus perceraian tanpa menggunakan jasa pengacara.

Baca juga: Bisa Diwakilkan, Begini Prosedur Pengambilan Akta Cerai dan Biayanya

1. Mengetahui alasan perceraian

Sebelum mengajukan perceraian, pasangan suami istri harus mengetahui alasan perceraian, agar nantinya bisa diterima di pengadilan.

2.  Menyiapkan dokumen

Dokumen yang perlu disiapkan yaitu, surat nikah asli, dua lembar fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir dengan materai, fotokopi akta kelahiran anak yang sudah dilegalisir dengan materai (jika sudah memiliki anak), fotokopi KTP dan KK, serta surat kepemilikan harta.

Baca juga: Yuk Mulai Berinvestasi, Berikut ini 6 Jenis Investasi yang Cocok untuk Para TKI atau Pemula

3.  Mampu membuat surat gugatan cerai

Gugatan cerai secara umum dibagi menjadi dua, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak suami dan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

Pada praktiknya dibagi menjadi dua, yaitu perkawinan yang dilangsungkan secara agama Islam dan perkawinan secara non Islam. Pengajuan gugatan yang dilakukan secara Islam dibedakan lagi.

Jika suami yang mengajukan gugatannya dinamakan permohonan talak, sedangkan jika istri yang mengajukan gugatan, maka gugatannya dinamakan gugatan cerai.

Baca juga: Asrama TKI di Macau Campur Pria dan Wanita, Biaya Sewa Termurah Rp900 Ribuan

Hal ini wajib diketahui jika akan melakukan gugatan seorang diri ke pengadilan. Setelah itu membuat surat gugatan cerai, umumnya pihak pengadilan sudah menyiapkan bantuan terkait hal ini.

4.  Menyiapkan biaya perceraian

Biaya perceraian wajib disiapkan oleh pihak yang mengajukan gugatan. Biaya mengurus perceraian sendiri terdiri dari biaya pendaftaran, proses, redaksi, dan panggilan sidang. Mengenai biaya yang dikeluarkan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak tidak menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Namun, hal itu tetap bergantung dari hadir tidaknya pihak yang bercerai.

Baca juga: Istri TKI Taiwan ini Curhat, Suami Ketahuan Punya Wanita Lain Lewat Konser Denny Caknan

5.  Mengetahui tata cara dan proses persidangan

Saat sidang tengah berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi, mediasi bertujuan agar kedua pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya.

Jika tidak dapat dimediasi, maka tidak ada jalan selain lanjut ke proses selanjutnya yaitu pembacaan surat gugatan perceraian.

Jika pihak tergugat tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan pengadilan untuk sidang, maka pengadilan dapat membuat amar putusan.

Baca juga: Gaji Rp 100 Juta hingga Memiliki Apartemen, Terungkap Pekerjaan Asli TKW Ini di Amerika

Amar putusan nantinya akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti sah telah bercerai.

Apabila tidak ada respons mengenai amar putusan, maka pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6.  Menyiapkan saksi

Gugatan perceraian hanya bisa berjalan dengan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas mengenai pengajuan gugatan cerai.

Dalam menyampaikan alasan ini, penggugat dapat menghadirkan saksi untuk memperkuat alasan perceraian.***