Suarabmi.co.id – Apabila pendaftaran gugutan cerai sudah dipenuhi maka Jurusita/jurusita pengganti akan datang ke alamat 2 pihak yang berperkara.
Alamat yang dituju sesuai yang tercantum dalam surat gugatan untuk melakukan pemanggilan sidang setelah ditetapkan hari sidangnya oleh majelis hakim.
Jangka Waktu Penyelesaian
Putusan Tidak Verstek (dihadiri kedua pihak) dan Para Pihak dalam Wilayah Kota/Kab
Baca juga: Cara Mengajukan Cerai Online di Pengadilan, No 4 Harus Disiapkan dengan Teliti
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan ( ± 1 minggu).
3. Proses persidangan ± 2 minggu
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah sidang putusan dan statusnya dikabulkan
Baca juga: Bisa Diwakilkan, Begini Prosedur Pengambilan Akta Cerai dan Biayanya
Putusan Verstek (dihadiri 1 pihak saja) dan Para Pihak dalam Wilayah Kota/Kab
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan (± 1 minggu).
3. Pengiriman pemberitahuan putusan kepada Tergugat ( ± 1 minggu ).
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah pemberitahuan putusan diterima oleh Tergugat.
Baca juga: Begini Cara Mengurus Perceraian tanpa Pengacara
Putusan Tidak Verstek (dihadiri kedua pihak) dan Para Pihak diluar Wilayah Kota/Kab
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan ( ± 2 minggu).
3. Proses persidangan ± 4 minggu
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah sidang putusan dan statusnya dikabulkan
Baca juga: Eks TKI Taiwan jadi Bos Showroom Mobil Ternama, Mimpi di Foto 10 Tahun Lalu jadi Kenyataan
Putusan Verstek (dihadiri 1 pihak saja) dan Para Pihak diluar Wilayah Kota/Kab
1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan (± 2 minggu).
3. Pengiriman pemberitahuan putusan kepada Tergugat ( ± 2 minggu ).
Baca juga: Yuk Mulai Berinvestasi, Berikut ini 6 Jenis Investasi yang Cocok untuk Para TKI atau Pemula
4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah pemberitahuan putusan diterima oleh Tergugat.
Namun jika perkara ghaib (termohon tidak diketahui keberadaannya maka panggilan sidang pertama dapat dilakukan setelah 4 bulan setelah pendaftaran).
Sedangkan jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki permasalahan yang berbeda-beda.***