Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

Berasa Dibuang Majikan karena Hamil, PMI Ini Dilema dengan Statusnya

×

Berasa Dibuang Majikan karena Hamil, PMI Ini Dilema dengan Statusnya

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idSebut saja Bunga, seorang mantan pekerja di sebuah pabrik di Taoyuan, terpaksa mengundurkan diri saat hamil.

Majikannya memutuskan kontraknya dengan alasan bahwa kehamilan bisa menyebabkan risiko seperti keguguran, sehingga ia merasa terbebani, seperti yang diungkapkan Bunga kepada CAN yang dikutip suarabmi.co.id.

“Saat itu saya mau dipulangkan, tetapi saya mendapat informasi dari teman jika ada penitipan atau shelter untuk pekerja migran resmi yang sedang hamil di Zhongli, Taoyuan,” ujar Bunga.

Baca juga: Gempa Bumi 5,2 SR Melanda Wilayah Lepas Pantai Taiwan Timur

“Sebenarnya mandor bilang saya masih bisa bekerja dengan mengambil cuti kehamilan, setelah melahirkan saya bisa kembali bekerja. Namun hal tersebut tidak disetujui oleh pihak majikan dan agensi. Setelah 3 kali mediasi. Akhirnya saya diminta untuk “resign” mengundurkan diri,” ungkap Bunga.

Ketika ditanya mengenai perasaannya sebagai wanita hamil yang berharap bisa terus bekerja di Taiwan, Bunga mengungkapkan bahwa sebelum mengetahui tentang shelter, ia merasa sangat terasing.

“Saya bingung harus melapor ke mana. Bahkan ketika saya tiba di shelter ini, saya masih merasa ragu untuk diterima. Namun, selama tinggal di sini, saya diperlakukan dengan baik dan diberi informasi mengenai proses yang berkaitan dengan status saya,” tuturnya.

Baca juga: Gantikan Benny Ramdhani, Ini Sosok Bapaknya TKI yang Baru Ditunjuk Oleh Presiden Prabowo

Bunga khawatir jika ia tidak bekerja dalam waktu lama, statusnya bisa berubah menjadi pekerja ilegal dan kehilangan tempat tinggal.

“Di shelter ini, saya diberi tahu bahwa saya masih bisa mendapatkan ARC dan hak untuk pemeriksaan kandungan dengan menggunakan ARC,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ia lebih nyaman hamil di Taiwan dibandingkan di Indonesia karena fasilitas pemeriksaan kandungan di sini lebih baik.

Baca juga: Waspada! Akun Gelap Penukaran Uang Merajalela di Grup WNI Taiwan, Begini Cara Melindungi Diri

“Saya berharap bisa kembali bekerja di Taiwan setelah melahirkan. Saya juga berharap pemerintah Taiwan dapat membuka yayasan penitipan anak yang terjangkau bagi pekerja migran, sehingga kami bisa menitipkan anak sambil bekerja dan memantau perkembangan mereka,” tambahnya.

CNA juga mengonfirmasi kondisi Bunga kepada Kadir, seorang analis ketenagakerjaan Taiwan, tentang kemungkinan melanjutkan pekerjaan di Taiwan dalam situasi ini. Kadir menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, pekerja migran yang hamil bisa mengajukan penangguhan pindah majikan.

Kadir melampirkan bukti dari tahun 1955 mengenai kebijakan untuk pekerja migran hamil. Melalui laman 1955, dinyatakan bahwa pekerja migran yang hamil dapat mengajukan cuti penangguhan pindah majikan dengan menyertakan surat keterangan dokter kepada Kementerian Ketenagakerjaan (MOL).

Baca juga: Kabar Baik untuk PMI Taiwan, Santunan ABK Migran Naik Menjadi Rp96,5 Juta!

Setelah melahirkan, jika pekerja migran ingin melanjutkan pekerjaan di Taiwan, mereka bisa mengajukan pindah majikan lagi atau perpanjangan hingga maksimal 60 hari, memberikan waktu yang cukup untuk merawat diri dan bayi setelah persalinan serta mencari majikan baru.

Namun, Kadir juga menekankan agar pekerja migran merencanakan kehamilan dengan cermat.

“Kembali kepada PMI masing-masing apakah nantinya hamil di Taiwan atau setelah pulang ke Indonesia karena tentunya ada konsekuensi (akibat) lanjutan misalnya setelah melahirkan merawat dan membesarkan bayi. Perlu dipertimbangkan juga terkait biaya lahiran, perawatan, pengasuhan dan lain sebagainya. Tentunya kembali kepada PMI masing-masing,” ujar Kadir memberi peringatan.***

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN