Kabar BMI

Dari Pengasuh Jadi Terdakwa, Kisah PMI yang Terlibat dalam Kematian Anak Umur 1 Tahun

×

Dari Pengasuh Jadi Terdakwa, Kisah PMI yang Terlibat dalam Kematian Anak Umur 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun setelah terbukti terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan kematian seorang anak laki-laki berusia satu tahun. Mahkamah Agung mengumumkan keputusan ini pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa pada Februari 2023, PMI itu beberapa kali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut, baik dengan tangan maupun alat lain, serta mengguncang kepalanya dengan kuat, yang mengakibatkan cedera serius.

Pada pagi 7 Februari 2023, anak tersebut mengalami kondisi kritis, namun tidak segera dibawa ke fasilitas medis oleh PMI tersebut.

Baca juga: Berasa Dibuang Majikan karena Hamil, PMI Ini Dilema dengan Statusnya

Baru setelah pacarnya kembali dan menyadari keadaan anak itu, ia dibawa ke rumah sakit, di mana sudah dinyatakan tidak bernapas.

PMI tersebut mengklaim bahwa anak itu mengalami kecelakaan di kamar mandi dan berusaha memberikan perawatan dengan metode tradisional, yang menyebabkan munculnya tanda-tanda di tubuhnya.

Dikutip suarabmi.co.id dari CNA, pengadilan Distrik Taichung menilai bahwa wanita itu berusaha menghindari tanggung jawab.

Baca juga: Gantikan Benny Ramdhani, Ini Sosok Bapaknya TKI yang Baru Ditunjuk Oleh Presiden Prabowo

Sikapnya setelah kejadian juga dianggap tidak menunjukkan penyesalan, dan ia tidak melakukan upaya untuk berkomunikasi dengan keluarga korban.

Sebagai hasilnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara atas tindakan yang mengakibatkan kematian, serta memutuskan bahwa ia akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman.

Setelah mengajukan banding, kasusnya dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Taiwan Cabang Taichung.

Baca juga: Waspada! Akun Gelap Penukaran Uang Merajalela di Grup WNI Taiwan, Begini Cara Melindungi Diri

Di sana, pengadilan mempertimbangkan pengakuan bersalahnya dan tidak adanya catatan kriminal selama di Taiwan, sehingga hukuman dikurangi menjadi 12 tahun penjara.

Namun, PMI itu menolak putusan tersebut dan kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menilai bahwa keputusan dalam sidang banding sudah sesuai, sehingga menolak bandingnya pada Kamis, menjadikan putusan tersebut final.***