Suarabmi.co.id – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan mengalami masalah serius setelah tidak masuk kerja selama satu minggu tanpa memberi kabar.
Kejadian ini terjadi di salah satu pabrik di Taoyuan, di mana PMI tersebut tidak melaporkan situasi yang dihadapinya kepada agensi atau saluran pengaduan.
Alasan di balik ketidakhadirannya adalah masalah pribadi dengan pasangannya, yang membuatnya tidak bisa berkomunikasi.
Baca juga: Dari Pengasuh Jadi Terdakwa, Kisah PMI yang Terlibat dalam Kematian Anak Umur 1 Tahun
Kadir, analis ketenagakerjaan di KDEI, menjelaskan bahwa melarikan diri dari masalah hanya akan memperburuk keadaan.
“Jika status sudah dilaporkan hilang, urusannya jadi rumit karena Anda harus dideportasi pulang ke tanah air,” ujarnya dikutip suarabmi.co.id dari CNA.
Baca juga: Berasa Dibuang Majikan karena Hamil, PMI Ini Dilema dengan Statusnya
Kadir menegaskan bahwa jika seorang PMI tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, majikan berhak melaporkannya sebagai kaburan, yang bisa berakibat pada pemulangan ke Indonesia.
Dalam kasus ini, PMI tersebut ingin meminta gaji bulan September, tetapi agensinya hanya bersedia memberikan gaji jika ia datang sendiri ke tempat agensi, yang berarti harus menghadapi risiko deportasi.
Kadir juga menekankan pentingnya mematuhi kontrak kerja dan melapor jika menghadapi masalah, karena tindakan menghilang tidak akan menyelesaikan persoalan, justru menambah beban yang harus ditanggung.***