Suarabmi.co.id – Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai perawat di panti sosial di Kota Kagoshima, Jepang, diduga terlibat dalam kasus kematian bayinya.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, ketika perempuan berusia 19 tahun tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh media Jepang, Yomiuri, pada Kamis, 26 Desember 2024.
Wanita tersebut diketahui datang ke Jepang sebagai TKI magang pada Agustus 2024. Sejak saat itu, ia bekerja di panti sosial di Kota Kagoshima.
Terkait kejadian ini, Koordinator Fungsi Protokol Konsuler KBRI Tokyo, Titik Nahilal Hamzah, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan resmi mengenai insiden tersebut.
Baca Juga: Omongan Pak Karding Ini Emang Nyata Dialami Banyak TKI, Kerja Susah Payah sampai Rumah Tetap Kismin
“Kami baru menerima consular notification siang ini,” jelas Titik dilansir suarabmi.co.id dari Kompas.com pada Jumat, 27 Desember 2024.
Consular notification adalah pemberitahuan resmi yang diberikan kepada negara asal jika warganya terlibat dalam masalah hukum di luar negeri.
Titik juga menyampaikan bahwa KBRI sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang untuk memastikan kelancaran proses hukum dan pendampingan kepada WNI yang terlibat.
Baca Juga: Selamat Jalan, Abu Jenazah Maria Setiawati TKI yang Gugur di Taiwan Akhirnya Pulang ke Tanah Air
“Pihak Jepang akan menyediakan pengacara bagi yang bersangkutan, jika diperlukan kami juga akan memberikan pengacara pro bono,” lanjutnya. Meski begitu, identitas wanita tersebut belum dapat dibuka ke publik. “Data lebih lanjut sedang kami koordinasikan,” kata Titik.
Berdasarkan laporan dari Yomiuri, kejadian bermula pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 waktu setempat. Wanita tersebut melahirkan bayinya di toilet panti sosial tempatnya bekerja.
Rekan kerjanya yang menemukannya segera membawa ibu dan bayi tersebut ke rumah sakit. Meskipun keduanya masih dalam kondisi sadar, bayi perempuan tersebut meninggal dunia dua hari kemudian, pada 22 Desember 2024. Menurut hasil otopsi, penyebab kematian bayi tersebut adalah kegagalan organ akibat trauma kepala.
Baca Juga: Bingung dan Kelaparan, WNI Ini Mengaku Disekap di Kamboja, Videonya Menghebohkan!
Setelah kondisinya membaik, wanita tersebut ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Meskipun dituduh membunuh bayinya, wanita tersebut membantah tuduhan tersebut.
“Saya yakin saya yang melahirkan bayi itu, tetapi saya tidak ingat apa yang terjadi setelahnya,” ungkapnya kepada NHK pada 25 Desember 2024.
Pihak kepolisian Kota Kagoshima masih melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini. Sementara itu, KBRI Tokyo memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk melindungi hak-hak WNI yang terlibat.***