Kabar Indo

Masih Inget Kasus WNA China Curi  774 Kg Emas RI, Ya Allah Gusti Dia Divonis Bebas! Edyaan

×

Masih Inget Kasus WNA China Curi  774 Kg Emas RI, Ya Allah Gusti Dia Divonis Bebas! Edyaan

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idKejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tanggapan resmi terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China, oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Sebelumnya, Yu Hao divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp30 miliar.

Atas putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah Kejaksaan Agung Setelah Vonis Bebas

“Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya, sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui pesan singkat, dikutip Senin 20 Januari 2025.

Harli menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp pada 17 Januari 2025. Saat ini, tim jaksa tengah menyusun memori kasasi sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan.

“Kami sudah menandatangani akta permohonan kasasi, dan saat ini JPU sedang menyusun memori kasasi,” lanjut Harli.

Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen Kerja, Imigrasi Selidiki 3 WNA China

Respons Cepat Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung juga langsung mengambil langkah supervisi setelah vonis bebas ini dijatuhkan. Dalam koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), langkah hukum telah dipersiapkan untuk menangani kasus ini lebih lanjut, dilansir suarabmi.co.id dari CNBC Indonesia.

Latar Belakang Kasus Yu Hao

Yu Hao sebelumnya didakwa dalam kasus penambangan ilegal yang melibatkan 774 kilogram emas dan 937 kilogram perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp1,02 triliun.

Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dengan alasan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal.

Baca Juga: Lansia Asal China Nekat Palsukan Kewarganegaraan Demi Nikahi WNI

Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak

Berdasarkan dokumen petikan putusan yang diterima, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S. Arif, menerima permintaan banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Dalam dokumen tersebut dinyatakan, “Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga.”***

Dapatkan informasi terkini setiap hari melalui saluran WhatsApp SuaraBMI

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN