Suarabmi.co.id – Saat taifun Gaemi melanda Taiwan, sebuah sepeda motor besar terlihat melaju di jalan tol.
Belum lama setelah insiden tersebut, seorang pria paruh baya juga salah jalan hingga masuk ke jalan tol.
Pada Senin kemarin 12 Agustus 2024 insiden serupa kembali terjadi. Kali ini, dua orang pekerja migran perempuan, masing-masing usia 26 tahun dan 23 tahun mengendarai sepeda motor listrik dan memasuki area Jalan Tol Nasional No. 1 melalui pintu tol Changhua menuju arah utara.
Baca juga: ABK Indonesia di Taiwan Ungkap Keresahan Hatinya, Butuh Tempat untuk Ibadah
Keduanya berhasil dihentikan oleh polisi di jalur darurat KM196, tepatnya di persimpangan menuju Jalan Tol Nasional No. 3.
Polisi kemudian memanggil truk derek untuk mengangkut kedua sepeda motor tersebut.
Kedua pengendara tersebut dikenai sanksi tilang dengan denda sebesar NT$3.000 hingga NT$6.000, karena telah melanggar peraturan lau lintas, dikutip suarabmi.co.id dari RTI. Namun tidak dijelaskan inisial nama dan asal migran tersebut.
Baca juga: Dari Migran Ganti Profesi jadi Calo, Pekerja Ini Kena black List di Taiwan Selama 11 Tahun
Kepolisian Jalan Tol Nasional mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan rambu lalu lintas dan larangan yang terpasang di setiap pintu masuk jalan tol.
Mereka juga menghimbau untuk tidak memasuki jalan tol dengan kendaraan yang tidak diperbolehkan.
Berdasarkan Pasal 33 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, pengendara sepeda motor yang memasuki jalan tol akan dikenai sanksi tilang dengan denda sebesar NT$3.000 hingga NT$6.000.***