Internasional

Penting, Begini Caranya Cek Status Proses Pindah Majikan untuk PMI di Taiwan

×

Penting, Begini Caranya Cek Status Proses Pindah Majikan untuk PMI di Taiwan

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idMelalui laman resminya, bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) memberikan peringatan bahwa pindah majikan di Taiwan adalah sesuatu yang tidak mudah.

Namun hal itu bisa dilakukan terkecuali telah memenuhi persyaratan yang telah diproses oleh Depnaker.

Pernyataan ini juga ditegaskan oleh dua aktivis yang dihubungi oleh CNA pada Rabu, 11 Desember 2024, Wanti, aktivis Garda BMI, menyatakan bahwa banyak pekerja migran Indonesia (PMI) mengalami kesulitan pindah majikan karena keterbatasan pengetahuan dan bahasa untuk mencari pekerjaan baru.

“Banyak PMI yang lama menunggu proses pindah majikan karena tidak adanya lowongan pekerjaan untuk sektor pabrik,” ujarnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tegaskan Sebutan PMI Hanya untuk Palang Merah, Bukan Pekerja Migran!

Fajar, aktivis Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) dan Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), menambahkan bahwa perawat migran dan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) juga menghadapi tantangan serupa, dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan.

Umumnya mereka tidak tahu bagaimana mencari lowongan pekerjaan di bursa kerja milik Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA).

“Akibat ketidaktahuan tersebut, banyak PMI yang mencari pekerjaan pindah majikan melalui media sosial akhirnya terjerat penipuan,” jelas Fajar.

Dalam wawancara pada bulan Agustus lalu, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI, mengungkapkan bahwa hotline mereka paling banyak menerima laporan mengenai masalah pindah majikan dan ketidakharmonisan dengan pemberi kerja.

Baru-baru ini, Kadir memposting kembali sebuah unggahan mengenai ketentuan pindah majikan melalui laman sosial media Save PMI.

Baca Juga: Innalillahi, 5 PMI Asal Brebes dan Tegal Meninggal dalam Kecelakaan Laut di Korea

Selatan

Kadir juga menjelaskan bahwa langkah selanjutnya bagi PMI yang ingin mengetahui status proses pindah majikan adalah dengan melakukan cek mandiri melalui laman WDA dalam tautan berikut: WDA Employer

Kadir menganjurkan PMI untuk melihat bagian akhir yang bertuliskan pemeriksaan pindah majikan, memasukkan nomor paspor, dan melakukan pencarian.

Jika dokumen sudah diproses, statusnya akan muncul. Jika tidak ada status, kemungkinan dokumen tersebut belum diproses, dan PMI diharapkan menanyakan langsung pada majikan atau agensi yang menanganinya.

Kadir menekankan bahwa PMI harus tetap aktif memantau perkembangan proses pindah majikan mereka.

Baca Juga: Kesuksesan Eks PMI Jepang Ini Bikin Ponorogo Geger, Punya Water Park Viral dan Ramai Dikunjungi!

Melalui grup Facebook Save PMI, Kadir juga pernah memberikan informasi tentang prosedur pergantian majikan.

Setelah terjadi kesepakatan antara majikan awal dengan PMI, majikan harus membantu PMI memulai proses pergantian dalam waktu 30 hari.

Kemudian, majikan atau agensi harus mengajukan permohonan pergantian majikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan.

https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/index?locale=in
==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN