Kabar Indo

Penyebar Video Enak-enak PMI Hong Kong Asal Blitar Ditangkap, Ternyata Eks Pacar yang Sakit Hati

×

Penyebar Video Enak-enak PMI Hong Kong Asal Blitar Ditangkap, Ternyata Eks Pacar yang Sakit Hati

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Kepolisian Resor Blitar telah menangkap seorang pria berinisial KBP (27) yang menyebarkan video “enak-enak” yang mengganggu ketenteraman masyarakat belakangan ini.

Pelaku, yang merupakan warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, mengaku kesulitan untuk move on setelah hubungan dengan mantan kekasihnya berakhir.

Ia merasa sakit hati karena mantan pacarnya, yang kini bekerja di luar negeri, memutuskan hubungan mereka.

Baca juga: Blitar Geger! Video Panas TKI dan Kekasihnya Bikin Warganet Riuh

Penangkapan terjadi di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, di mana Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah video yang diunggahnya menjadi viral.

KBP sempat berusaha melarikan diri ke Kalimantan, tetapi keberadaannya berhasil dilacak oleh tim penyidik.

Dalam proses penangkapan, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk ponsel, pakaian yang dikenakan pelaku saat membuat video, dan sebuah kartu memori yang berisi tiga rekaman pribadi yang telah diunggah di media sosial.

Baca juga: Baru 2 Bulan Pingsan 2 Kali Gara Gara Kelaparan, Malah mau Dipulangkan Agensi

Menurut Momon, tindakan penyebaran video tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang dialami pelaku setelah putus cinta.

Rekaman yang dimaksud awalnya dibuat atas kesepakatan antara pelaku dan mantan pacarnya sebagai kenang-kenangan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku merasa sangat terluka oleh perpisahan tersebut. Ia dan mantan kekasihnya menjalin hubungan selama kurang lebih satu tahun.

Baca juga: Nasib 3 ABK Indonesia Terperangkap di Mauritius Tanpa Gaji, Terapung di Atas Kapal

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini, termasuk alasan di balik pembuatan video.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang terkait konten yang tidak pantas dan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun.

Penyidikan ini masih berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus yang meresahkan ini.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN