Suarabmi.co.id – Mevi Novitasari, seorang pekerja migran Indonesia asal Dusun Klepukerep, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong, pada Senin, 29 Oktober 2024.
Mevi diduga dibunuh oleh Jamie Tzewee Chapman, seorang pengusaha asal Inggris berusia 34 tahun.
Sebelum ditemukan tewas, Mevi sempat pergi ke lokasi kejadian bersama pelaku. Setelah itu, pelaku terlihat meninggalkan tempat tersebut sendirian dengan menaiki taksi.
Baca juga: Penyebar Video Enak-enak PMI Hong Kong Asal Blitar Ditangkap, Ternyata Eks Pacar yang Sakit Hati
Keesokan harinya, jenazahnya ditemukan mengambang di bawah air terjun oleh warga setempat. Menurut dugaan awal, korban dihabisi dengan benda tumpul sebelum didorong ke kolam.
Pemeriksaan polisi menemukan luka di kepala Mevi yang diduga akibat hantaman.
“Kami menemukan banyak hal yang tidak masuk akal terkait dengan pria yang ditangkap. Dia tidak melapor ke polisi dan langsung meninggalkan Hong Kong setelah kejadian. Beberapa bukti yang terkait dengannya juga telah hilang,” ujar kepala polisi Sin Kwok-ming, dikutip suarabmi.co.id dari channelnewsasia.
Baca juga: Baru 2 Bulan Pingsan 2 Kali Gara Gara Kelaparan, Malah mau Dipulangkan Agensi
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Mevi sebenarnya akan segera pulang ke Indonesia setelah berganti agensi.
Namun malam itu, saat bersiap mengemasi barang-barangnya, ia dihubungi oleh pelaku yang mengajaknya bertemu, meskipun Jamie sudah beristri, yang merupakan warga Hong Kong.
Menjawab ajakan tersebut, Mevi pergi bersamanya, dan naas, ia menjadi korban pembunuhan.
Baca juga: Nasib 3 ABK Indonesia Terperangkap di Mauritius Tanpa Gaji, Terapung di Atas Kapal
Polisi juga menangkap istri Chapman karena dicurigai terlibat dalam kasus ini. Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, agensi dan konsulat Indonesia akan memfasilitasi pemulangan jenazah Mevi dan terus memantau penyelidikan.
Setelah kejadian, Jamie Tzewee Chapman sempat melarikan diri dari kota. Namun, pada Selasa, 30 Oktober 2024, ia ditangkap bersama istrinya di kereta api cepat saat mereka kembali ke Hong Kong.
Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan polisi. Pengadilan Hong Kong telah menahan Chapman dengan dakwaan pembunuhan dan memberikan penangguhan untuk memberi waktu bagi penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: ABK Indonesia Selamat dari Cengkeraman Taifun Kong-rey, 1 PMI Sempat Jatuh ke Laut
Chapman akan kembali dihadirkan di pengadilan pada 24 Januari tahun depan. Dalam proses hukum, dia akan tetap di penjara hingga persidangan berikutnya.
Kejadian tragis ini menjadi perhatian serius, terutama bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Konsulat Jenderal Indonesia terus berupaya memberikan perlindungan dan bantuan kepada warganya di luar negeri, terutama dalam situasi darurat seperti ini.***