Suarabmi.co.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia telah meluncurkan inisiatif baru berupa Portal Peduli WNI, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan transparan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri selama minimal 6 bulan.
Portal ini memungkinkan para WNI untuk melakukan berbagai pengurusan secara online, mulai dari registrasi akun hingga pengajuan lapor diri, berikut ini alurnya.
1. Fasilitas Portal Peduli WNI
Portal Peduli WNI, dapat diakses melalui [peduliwnikemlu.go.id](http://peduliwnikemlu.go.id), menyediakan tutorial video yang memandu proses registrasi akun dan pengajuan lapor diri.
Baca juga: Ternyata Kurir Obat Terlarang, Begini Kronologi Hilangnya TKI Revi Cahya Sulihatun
Prosedur registrasi dimulai dengan mengklik tombol “Daftar” dan mengisi data yang diminta pada kolom-kolom yang tersedia. Setelah pendaftaran, pengguna akan menerima tautan aktivasi akun melalui email untuk mengaktifkan akun mereka.
2. Proses Lapor Diri Online
Untuk melakukan lapor diri, pengguna harus mengisi informasi identitas, status di luar negeri, dan kontak darurat.
Dokumen seperti KTP, paspor, atau KTKLN diperlukan sebagai bukti identitas dan tinggal di luar negeri. Pengguna juga dapat memilih untuk menggunakan opsi “Lupa atau Tidak Punya NIK/Paspor/KTKLN” jika informasi tersebut tidak tersedia.
Baca juga: TKI Taiwan Ini Alami Kecelakaan Tragis, Begini Respon Pihak Agensi dan Majikan
Proses pengisian data diri akan diverifikasi otomatis dengan database nasional seperti data kependudukan dan ketenagakerjaan. Pengguna akan diarahkan untuk mengunggah dokumen pendukung seperti bukti tinggal di luar negeri.
3. Verifikasi dan Penggunaan Layanan
Setelah mengisi dan mengirimkan data, pengguna akan menerima konfirmasi melalui email dan proses lapor diri mereka akan diverifikasi oleh perwakilan RI terdekat. Setelah terverifikasi, pengguna dapat mengakses layanan dan mengajukan pengaduan melalui Portal Peduli WNI.
Portal ini diharapkan dapat memudahkan WNI di seluruh dunia dalam mengurus keperluan administratif mereka dengan standar pelayanan yang sama dan efisien.
Dengan peluncuran Portal Peduli WNI, Kementerian Luar Negeri Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada WNI di luar negeri, menciptakan akses yang lebih mudah dan cepat untuk berbagai kebutuhan administratif mereka.***