Scroll untuk baca artikel
Berita

Pria ini Tega Habisi Istri yang Baru Pulang dari Arab, Sekarang Tanggung Akibatnya ya, Pak!

×

Pria ini Tega Habisi Istri yang Baru Pulang dari Arab, Sekarang Tanggung Akibatnya ya, Pak!

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Seorang pria bernama Surya (45) kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghilangkan nyawa istrinya, Ai Jenabiah (33), warga Kampung Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, dan Surya berhasil ditangkap delapan jam setelah kejadian. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya yang masih berada di desa yang sama.

“Sudah diamankan, kemarin malam. 8 jam setelah aksi itu, kita amankan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, pada Senin 9 Desember 2024, dikutip suarabmi.co.id dari Detik.

Baca juga: Ingat Reza PMI Jatinangor yang Menderita di Malaysia? Begini Nasibnya setelah Beritanya Viral

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh kecemburuan. Surya menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.

“Berawal dari kecemburuan tersangka pada korban, karena menurut keterangannya korban ini punya hubungan dengan laki-laki lain,” jelas Kapolres Tri.

Pertengkaran antara keduanya berujung pada kekerasan fisik. Dalam pengakuannya, Surya mengatakan bahwa ia menganiaya Ai dengan menggunakan pisau dapur dan kemudian memukulnya dengan benda keras.

Baca juga: Tawaran Kerja Mewah di Sosmed? PMI Ilegal Justru Kejebak jadi Budak JudOl!

“Pelaku itu menganiaya korban menggunakan pisau dapur. Kemudian saat korban tidak berdaya, dipukul kepalanya dengan balok kayu. Cuma kita harus menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya,” tambahnya.

Surya menyesali perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa kecemburuan yang sudah menumpuk menyebabkan ia kehilangan kendali.

“Saya sudah nikah sama dia 15 tahun. Saya cemburu dia punya pacar lain. Jadi lihat di medsos, sama laki-laki lain. Sudah beberapa kali, selama dia di Arab Saudi,” kata Surya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Baca juga: Pilih Lembur karena Upah Cenderung Rendah, Pekerja Taiwan Terdeteksi Alami Kelelahan Extrem

Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia tidak tahu istrinya sudah kembali ke Indonesia. Saat bertemu, Surya langsung menanyakan apakah istrinya selingkuh, namun Ai tidak memberikan jawaban.

“Saya juga enggak tahu dia itu sudah pulang ke Indonesia, soalnya dia kerja di Saudi (Arab Saudi sebagai TKW). Pas ketemu, saya langsung tanya dia selingkuh atau enggak, tapi dia enggak menjawab,” lanjutnya.

Akibat tindakannya, Surya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

==