Suarabmi.co.id – Ketika ingin menjual sebidang tanah, pecah sertifikat tanah merupakan hal yang perlu dilakukan agar tanah yang dijual aman serta tidak terlibat sengketa tanah di kemudian hari.
Proses pemecahan sertifikat tanah ini bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, bisa langsung melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah domisili masing-masing.
Baca juga: Yang di Singapura Hati-hati “Bantuan Dana dari KBRI Singapura bagi Pekerja Migran” 100 Persen Hoax
Jadi, apa itu pemecahan sertifikat tanah, biaya, syarat, dan proses yang perlu dilakukan?
1. Apa Itu Pemecahan Sertifikat Tanah?
Pemecahan sertifikat tanah merupakan proses membagi tanah menjadi beberapa bagian, termasuk sebidang tanah.
Umumnya, pemecahan ini dilakukan untuk membagi harta warisan berbentuk tanah kepada lebih dari satu orang.
Baca juga: Overstay, Petugas Imigrasi Deportasi WNA Asal Taiwan yang Nikahi Orang Blitar
Pecah sertifikat tanah juga lazim dilakukan oleh mereka yang hendak menjual sebagian bidang tanahnya kepada pihak lain.
Pemecahan sertifikat tanah menjadi proses yang dilakukan untuk mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan.
2. Biaya & Syarat yang Diperlukan
Menurut informasi yang disampaikan pada situs resmi Kementerian ATR/BPN, biaya pengukuran, pemeriksaan, dan pemecahan tanah memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung luas bidang tanah yang akan dipecah.
Baca juga: Viral Peringatan Darurat Indonesia, Ini yang Terjadi Sebenarnya
Dalam lama tersebut, juga bisa melakukan simulasi perhitungan biayanya di situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Dilansir suarabmi.co.id dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, syarat yang diperlukan untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah, yakni sebagai berikut:
3. Formulir permohonan
– Surat kuasa, apabila proses pemecahan sertifikat dikuasakan
– Fotokopi KTP sebagai identitas pemohon atau kuasa (apabila dikuasakan)
Baca juga: Kendarai Sepeda Motor Bodong, PMA di Taichung Didenda dan Kendaraannya Disita
– Fotokopi Akta pendirian dan pengesahan oleh badan hukum
– Sertifikat tanah asli
– Rencana tapak yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Keterangan berupa identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah bukan merupakan sengketa, pernyataan penguasaan tanah secara fisik, dan alasan pemecahan.
Baca juga: Ingat Kasus Tawuran Antar PMI di Paya Lebar Singapura? Hakim Jatuhkan Denda S$1.000 ke Sriani
4. Proses Melakukan Pecah Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui definisi, biaya, dan syarat yang diperlukan untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah.
5. Yang perlu diketahui dari proses pecah sertifikat tanah
Pertama-tama, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Baca juga: Stok Air di Bendungan Penang Malaysia Menipis, Warga Dituntut Hemat
Setelah itu, silahkan mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Kedua, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah, petugas akan melakukan kunjungan lokasi, melakukan survey serta pengukuran tanah.
Setelah surat pengukuran telah selesai dibuat oleh petugas, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dan proses pecah sertifikat tanah selesai dilakukan.***