Suarabmi.co.id – Heni Julaeha, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, Bali, diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di Arab Saudi.
Kasus ini juga mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan agen penyalur tenaga kerja.
Dugaan TPPO dari Modus Penyaluran
Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi (P3T) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, menyebutkan indikasi kuat bahwa Heni adalah korban TPPO.
Hal ini terungkap dari pengakuan korban yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses penyaluran.
Agus menjelaskan bahwa selama enam bulan bekerja, Heni hanya menerima gaji untuk dua bulan.
Baca Juga: TKI Asal Batang Jateng Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Tanah Rantau
Gaji sisanya tidak dibayarkan oleh majikan, dengan alasan digunakan untuk membeli tiket kepulangan secara paksa.
Padahal, biaya tiket tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab agen penyalur tenaga kerja, terutama jika terjadi pelanggaran kontrak kerja, seperti kasus penyiksaan.
Lebih lanjut, majikan Heni menolak membayar gaji penuh dengan alasan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 80 juta untuk mendapatkan Heni sebagai pembantu rumah tangga.
Perubahan Negara Penempatan Tanpa Kejelasan
Kasus ini semakin memperkuat dugaan TPPO karena Heni awalnya dijanjikan bekerja di Malaysia, tetapi tiba-tiba dipindahkan ke Arab Saudi tanpa persetujuan.
Bahkan, dokumen perjalanan Heni tidak sesuai peruntukannya. Ia diberangkatkan menggunakan visa ziarah, bukan visa kerja yang seharusnya digunakan oleh pekerja migran, dikutip suarabmi.co.id dari Radar Buleleng.
“Jika melihat modusnya, kasus ini sangat terindikasi sebagai TPPO,” ujar Agus.
Baca Juga: TKI Labuhan Batu Utara Lelawati Tambunan Meninggal Dunia, Jenazah Berhasil Dipulangkan
Koordinasi Penanganan Kasus TPPO
Pihak Disnakerperin Jembrana telah berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan TPPO ini.
Berdasarkan keterangan korban, agen penyalur yang mengurus keberangkatan Heni berada di Banyuwangi, Jawa Timur. Kasus ini juga akan dikoordinasikan dengan Polda Bali guna menangani pelanggaran yang lebih luas.
Pengakuan Korban: Penyiksaan dan Gaji Tak Dibayar
Seperti diberitakan sebelumnya, Heni meminta kepulangan paksa dari tempatnya bekerja setelah mengalami penganiayaan. Selama bekerja di Arab Saudi, ia hanya menerima gaji Rp 4 juta per bulan, dan itu pun hanya dibayarkan selama dua bulan dari total enam bulan bekerja.
Majikan beralasan bahwa ia sudah mengeluarkan biaya sebesar 18.000 Riyal (sekitar Rp 80 juta) untuk mendapatkan Heni sebagai pembantu rumah tangga, sehingga enggan melunasi gaji yang menjadi haknya.***
Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!