Suarabmi.co.id – Sebuah insiden menarik perhatian di Desa Tretek, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Rumah seorang pria bernama S mengalami pembongkaran paksa oleh seorang wanita asal Salatiga, K, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dikutip Suarabmi, video kejadian ini diunggah di akun TikTok @samiranet dan menunjukkan kerusakan pada rumah tersebut.
Baca juga: Satu WNI Meregang Nyawa dalam Kerusuhan Mematikan di Bangladesh, Jenazah Akhirnya Tiba di Indonesia
Menurut informasi, K merasa sangat kecewa dengan S karena pernikahan yang dijanjikan tidak terwujud.
Selama K bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, dia telah mengirimkan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp300 juta kepada S.
Namun, setelah janji pernikahan tidak ditepati, K meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
“Rumah yang dirobohkan ini merupakan hasil dari penipuan janji pernikahan resmi. K merasa uang yang dikirimkan tidak dihargai, sehingga dia memilih untuk merobohkan rumah tersebut sebagai ganti rugi,” jelas pengunggah video.
Video tersebut memperlihatkan rumah permanen dengan tembok bata yang kini mengalami kerusakan signifikan, seperti atapnya yang sudah hilang hingga dinding rumah dipenuhi lubang besar.
Video ini memicu berbagai komentar dari netizen, seperti:
Baca juga: Bikin Malu! 2 ABK Indonesia Ditangkap di AS karena Video Eksploitasi Anak
@Lentera: “Blum nikh Ko bisa percaya bnget”
@Masihati: “kok gampang men percoyo Karo wng Lanang, jangankan pacar suami aja aku GK percaya”
@Vitta888: “Jaman saiki kudu cerdas jd wanita lg pacar ae wes gwe omah neng tanahe lanangan mokondo .sing wes jd istri ae msh bisa hancur”
Baca juga: Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Mengguncang Lepas Pantai Taiwan Timur
Sebelum pembongkaran dilakukan, telah ada upaya negosiasi antara K dan S.
K meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta yang bisa dicicil, namun S tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Akhirnya, K memutuskan untuk membongkar rumah dan mengambil barang-barang di dalamnya.***