Suarabmi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, baru-baru ini berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat dalam penyelundupan 12 paspor secara ilegal.
Kedua WNA tersebut, yang masing-masing berinisial SK (47) dan JM (34), ditangkap setelah terbukti membawa paspor ilegal ke Indonesia.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miludi, dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Rabu di Tangerang, kedua pelaku tiba di Indonesia dengan pesawat Malindo Air OD 318 yang terbang dari Kuala Lumpur ke Jakarta.
Baca juga: Kisah Pilu Eks TKW Malaysia, Harta Raib di Tangan Anak Angkat hingga Dikirim ke Panti Jompo
“Setelah berhasil melalui pemeriksaan imigrasi, keduanya tertangkap tangan ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan. Pelaku SK dan JM kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu 23 Juli 2024, dikutip Suarabmi.co.id dari RRI.co.id.
Mereka mendarat pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di Bandara Soetta dan langsung ditangkap oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan saat pemeriksaan barang bawaan.
Subki menjelaskan bahwa setelah penangkapan awal, pelaku diserahkan kepada pihak keimigrasian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Topan Gaemi Melanda Taiwan, 3 Korban Jiwa dan Dampaknya Terkini
Paspor yang dibawa SK direncanakan untuk dikirim ke salah satu hotel bintang lima di Kemayoran, Jakarta Pusat, melalui seorang kurir.
Namun, ketika tim penyidik mengejar di hotel tersebut, pelaku bernama R sudah melarikan diri. Meskipun demikian, rekaman CCTV telah berhasil mengidentifikasi pelaku R yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku, SK dan JM, memang membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Mereka dikabarkan diperintah oleh seorang warga negara India yang dikenal dengan inisial R, dengan janji akan mendapatkan bayaran sebesar 1.000 ringgit atau sekitar Rp3.000.000.
Baca juga: WNI Kamboja Ada di Balik Sindikat Taruhan Online, Jefri Terlibat Kejahatan Internasional
Saat ini, pelaku R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron oleh Imigrasi Bandara Soetta. Untuk memverifikasi keabsahan paspor-paspor tersebut, Kantor Imigrasi Soetta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Hasil koordinasi mengungkapkan bahwa ke-12 paspor yang diselundupkan sebelumnya telah dilaporkan hilang.
Atas tindakannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 130 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Subki juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas sinergi dan kinerja yang sangat baik dalam mengungkap kasus ini.***