Suarabmi.co.id – Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus mail order bride, atau pengantin pesanan.
Dalam kasus ini, sembilan orang dijadikan tersangka, yang semuanya terlibat dalam jaringan ilegal yang memperdagangkan wanita Indonesia untuk dinikahkan dengan pria asal China.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa “Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride ataupun pengantin pesanan.”
Menurut laporan VOI yang dikutip suarabmi.com, modus ini melibatkan pencarian wanita Indonesia untuk dinikahkan dengan warga negara asing, yang dalam hal ini adalah pria asal China.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku menyodorkan surat perjanjian kepada korban dengan bahasa asing yang tidak dapat dipahami.
“Korban banyak yang tidak mengetahui dan perjanjian ini mengingat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia,” tambah Wira, mengungkapkan bagaimana korban sering kali terjebak tanpa memahami kesepakatan yang dibuat.
Baca juga: Menegangkan! PMI Ini Kehilangan Ponsel Kesayangannya di Pingtung, Kejadian Setelahnya di Luar Dugaan
Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi tentang dua tempat penampungan di Cengkareng dan Pejaten, Jakarta.
Di sana, sejumlah perempuan Indonesia ditampung sebelum dikirimkan ke Semarang untuk pernikahan yang telah diatur. Dari dua lokasi tersebut, empat wanita Indonesia berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
“Para korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” jelas Wira. Salah satu korban yang ditampung bahkan diketahui masih berusia di bawah umur.
Tindak pidana ini membawa konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.***