Suarabmi.co.id – Seorang pria asal Lampung Timur, berinisial SW (44), baru-baru ini ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus perdagangan orang atau TPPO.
SW yang berasal dari Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, ditangkap saat baru saja kembali dari Jepang. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat memperoleh laporan dari sejumlah pekerja migran yang menjadi korban tindakannya.
Dikutip suarabmi.co.id dari IDNTimes, SW sebelumnya menawarkan pekerjaan di Jepang dengan janji gaji mencapai Rp25 juta per bulan di sektor pertanian atau perkebunan.
Baca juga: Berkedok Pekerjaan di Arab Saudi, 3 Warga Sukabumi Nyaris Dijual ke Luar Negeri!
Tersangka memikat para calon pekerja dengan tawaran tersebut dan menjanjikan peluang besar untuk bekerja di perusahaan-perusahaan besar di Jepang.
Namun, kenyataannya, SW meminta sejumlah uang dari para korban, termasuk seorang pria bernama SD (38) dari Kecamatan Marga Tiga, yang diminta untuk membayar biaya administrasi yang totalnya mencapai Rp198 juta.
Terpikat oleh tawaran menggiurkan itu, SD bersama beberapa rekannya memutuskan untuk mengikuti arahan SW dan membayar uang tersebut.
Baca juga: TKI Ilegal dari Bandung Barat Regang Nyawa Melompat dari Gedung Rumah Sakit di Arab Saudi
Setelah diberangkatkan secara ilegal pada awal Mei 2024, para korban tiba di Jepang dengan harapan akan bekerja sesuai dengan yang dijanjikan. Namun kenyataan yang mereka temui sangat jauh berbeda.
Mereka hanya diberikan pekerjaan selama satu hari sebagai penyebar pupuk di kebun milik pribadi, dengan bayaran yang sangat rendah, yakni hanya sekitar Rp900 ribu. Merasa ditipu, mereka memutuskan untuk kembali ke Indonesia.
Setibanya di tanah air, mereka melapor kepada pihak kepolisian terkait apa yang mereka alami di Jepang.
Baca juga: Ini Lo Tampang Agen Penyalur TKI Ilegal di Sumut, Target Pengiriman ke Malaysia
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SW setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Saat ini, SW dijerat dengan beberapa pasal terkait perdagangan orang dan penipuan, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti penting, termasuk paspor dan tiket pesawat yang digunakan dalam proses pengiriman korban.***