Suarabmi.co.id – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap oleh Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Polres Nunukan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia menggagalkan kasus TPPO terhadap 41 orang di Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menjelakan puluhan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dibawa ke Malaysia tersebut statusnya illegal.
Baca juga: Angkanya Ngeri! 5 Juta WNI Tercatat jadi TKI Ilegal di Luar Negeri
“Dari penindakan yang dilakukan sejak Oktober hingga minggu kedua November 2024, sebanyak 41 calon TKI ilegal, yang terdiri dari 34 orang dewasa dan 7 anak-anak berhasil kita selamatkan dari tindak pidana perdagangan orang,” kata AKBP Bonifasius Rumbewas, Senin, 18 November.
Dilansir suarabmi.co.id dari VOI, Bonafius mengungkapkan, calon tenaga kerja ilegal itu diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Nunukan.
Mereka diamankan di rumah penampungan sementara, Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, dan Jembatan Orde Baru Hakim.
“Mayoritas korban ditemukan di Pelabuhan Tunon Taka.Para calon TKI ini rencananya akan diberangkatkan secara ilegal menuju perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Tawau, dan Kundasang, Malaysia,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, untuk berangkat ke Malaysia korban diwajibkan membayar biaya keberangkatan sekira 450 hingga 1.300 ringgit Malaysia atau setara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta.
“Para tersangka menyediakan fasilitas penampungan sementara dan mengurus transportasi untuk proses penyeberangan ilegal,” jelasnya.
“Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” lanjut Kapolres Nunukan.
Baca juga: Tragedi Ngeri! Derek Jangkung Terbalik, Seorang Pekerja Proyek Tewas di New Taipei
“Ini merupakan kejahatan kemanusiaan, dan akan terus kita perangi bersama seluruh instansi APH di perbatasan RI–Malaysia ini,” tegasnya.
Tercatat sejak Januari hingga November 2024, Polres Nunukan berhasil mengungkap 17 kasus penyelundupan TKI illegal jumlah korban mencapai 83 orang.
Dari total kasus tersebut, 10 masuk dalam kategori TPPO dan 7 sisanya melanggar UU Keimigrasian.
“Sebanyak 20 tersangka telah diamankan, terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan, sementara 2 lainnya masih berstatus buron. Sebagian dari kasus-kasus ini telah diproses ke tahap P-21, sementara kasus lainnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata AKBP Bonifasius Rumbewas.***