Suarabmi.co.id – Jufrizal, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Aceh, terlihat emosional saat meminta pembebasan di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (30/9).
Ia tidak menerima tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa yang menuduhnya terlibat dalam jaringan narkoba.
Dalam laporan batampos.jawapos.com yg dikutip Suarabmi, selama persidangan, Jufrizal terus membantah semua dakwaan dan mengklaim bahwa ia mengalami perlakuan kasar saat proses penyidikan oleh Satnarkoba Polresta Barelang.
“Saya tak pernah melakukan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya baru pulang dari Malaysia, tetapi dituduh datang dari Aceh,” ucapnya, didampingi tim penasihat hukum dari LBH Peduli dan Harapan Bangsa, Rano dan Yudi.
Jufrizal, yang merupakan tulang punggung keluarga, terpaksa menggunakan jalur ilegal untuk kembali ke Aceh karena tidak memiliki dokumen resmi. Setelah hanya beberapa jam di Batam, ia ditangkap saat berboncengan dengan Yosda, terdakwa lain yang diduga membawa narkoba.
“Yosda hanya mengajak saya jalan-jalan, bukan untuk transaksi narkoba. Saya tidak tahu menahu,” tegasnya.
Penasihat hukum Jufrizal, Rano, menambahkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dakwaan tersebut. Saksi Yosda pun membantah keterlibatan Jufrizal dalam transaksi narkoba.
Rano juga menyoroti perlakuan tidak manusiawi yang diterima Jufrizal selama penyidikan, termasuk tindakan kekerasan.
“Saat proses penyidikan, klien kami mendapat intimidasi luar biasa, dan tidak diperlakukan layaknya manusia,” kata Rano.
Baca juga: TKW di Suriah ini Dinyatakan Meninggal Pasca Jatuh dan Pendarahan Otak, Keluarga Tak Yakin
Tim hukum Jufrizal berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.
“Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta-fakta di persidangan dan membebaskan Jufrizal,” imbuh Rano.
Yudi, penasihat hukum lainnya, menekankan dampak emosional yang dialami Jufrizal akibat tuduhan tersebut, yang merusak kehidupannya dan keluarganya. “Pastinya sangat trauma, terlihat dari kondisi terdakwa saat memohon bebas kepada majelis hakim,” tambah Yudi.
Baca juga: Ketakutan Dikejar-kejar, Pekerja Migran Ilegal Lompat Pagar dan Tinggalkan Motor di Jalan Tol
Jufrizal diduga menjadi korban salah tangkap dan menyangkal keterlibatan dirinya dalam peredaran narkoba.
Keberadaannya di Batam hanya sekitar 15 jam setelah pulang dari Malaysia secara ilegal. Dalam penyidikan, ia mengklaim bahwa pengakuannya diperoleh di bawah tekanan fisik dan tanpa pendampingan hukum.
Dengan harapan untuk mendapatkan keadilan, Jufrizal terus berdoa untuk kebebasannya.***