Internasional

Sudah Tahu Belum ada Sindikat Pengantin Pesanan? Ternyata Mak Comblangnya Raup Untung hingga Ratusan Juta

×

Sudah Tahu Belum ada Sindikat Pengantin Pesanan? Ternyata Mak Comblangnya Raup Untung hingga Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Pengungkapan sindikat ‘pengantin pesanan’ yang bertindak seperti biro jodoh, menikahkan perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga negara China yang membutuhkan istri, telah diungkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Desember 2024. Hingga saat ini, pengungkapannya masih berlanjut.

Sembilan orang dari sindikat ‘pengantin pesanan’ ini telah menjadi tersangka. Mereka terdiri dari 5 wanita berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).

Mereka semua memiliki peran masing-masing, ada yang menjadi sponsor, ada yang tinggal di China, ada yang merekrut, dan ada yang menampung para perempuan calon pengantin.

Perempuan WNI calon pengantin awalnya ditampung di Semarang, namun kemudian dipindahkan ke Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Cuti Tahunan PMI Taiwan, Begini Cara Hitung yang Wajib Kamu Tahu, Jangan Sampai Ketinggalan!

Dari pekerjaan ‘mak comblang’ ini, sindikat tersebut meraup keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta. Mengapa orang China mencari jodoh hingga ke Indonesia? Karena di China, biayanya sangat mahal.

“Kenapa (dipilih China) kami dapat infonya, karena kami kebetulan, warga negara China yang sempat kita periksa dia bilang, untuk menikah di China itu sangat mahal, jadi dia mau dari Indonesia karena biaya pernikahan ataupun biaya kehidupan warga negara Indonesia itu nggak terlalu mahal,” kata Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, kepada wartawan pada Jumat Jumat, 6 Desember 2024.

Tipu daya pertama yang digunakan sindikat ini adalah memalsukan identitas para perempuan WNI yang dipesan oleh orang China. Di antara para perempuan itu, ada yang masih di bawah umur dan identitasnya dipalsukan.

Baca Juga: Makin Ngawur, Wamen P2MI Sebut Makin Marak PMI Kerja Pakai Visa Wisata! Awas ya Giliran Kena Masalah Entar Nangis-nangis

“Kemudian salah satunya modus daripada para pelaku ini dengan merubah identitas salah seorang korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa, jadi umurnya ditambahkan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Korban yang identitasnya dipalsukan adalah MN alias MC (16). Korban berhasil diamankan saat pihak kepolisian menyelidiki tempat penampungan sindikat yang berlokasi di Cengkareng dan Pejaten. Dari hasil penyelidikan, para korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Wanita Asal Indonesia Tertipu Cinta Jadi Kurir Narkoba di Taiwan, Ujungnya Divonis 16 Tahun Penjara!

“Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, di mana salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” jelasnya, dikutip suarabmi.co.id dari Detik.

Polisi menyebut orang tua korban diberi bayaran Rp 100 juta agar anaknya bisa menikah dengan WN China.

“Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp 100 juta secara cash kepada orang tua para korban,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.

Wira mengatakan para korban juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian pernikahan dengan bahasa China agar korban tidak mengerti. Surat perjanjian tersebut berisikan bahwa korban harus mengembalikan uang mahar jika membatalkan kontrak.

“Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi surat tidak diketahui isinya. Berdasarkan translate isi surat mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN