Suarabmi.co.id – Seorang wanita asal Banyumas terpaksa bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, di balik pengorbanannya, suaminya malah berbuat nekat dengan merampok toko emas untuk mendapatkan uang menikahi wanita lain.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 12.15 WIB, di Pasar Kemukusan, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah. AYS (37) yang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata api, melakukan perampokan seorang diri.
Baca juga: Waspada! COVID-19 dan Flu Menyerang Bersamaan di Taiwan, Dokter Berikan Tips Cegah Penularan
Pelaku berhasil membawa kabur 26 kalung emas dengan total berat 279 gram, yang bernilai sekitar Rp153 juta. Setelah kejadian, polisi menangkapnya di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksi ini untuk mengumpulkan uang sebagai persiapan menikahi seorang wanita yang menjadi selingkuhannya. Toko emas yang ia pilih, dipilih setelah mencari lokasi melalui Google Maps.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa istri pelaku bekerja di luar negeri.
Baca juga: Karyawan 17 Tahun McDonald’s Bund1r setelah Jadi Korban Pelecehan, Keluarga Tuntut Keadilan!
AYS mengaku kepada polisi bahwa ia membutuhkan uang untuk melangsungkan pernikahan.
“Karena sedang butuh, salah satunya untuk menikah,” katanya, dikutip Suarabmi.co.id dari BangkaPos.
Pelaku mengincar toko emas yang tidak dilengkapi tralis pengaman, yang ia temukan lewat pencarian di Google Maps.
Seorang saksi mata, Rizki (17), yang berada di lokasi kejadian, menceritakan bahwa ia melihat pelaku memasukkan perhiasan ke dalam tas.
Baca juga: Kisah Tragis TKI Asal Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual di Malaysia, Digilir 5 Pelaku
“Saya sedang makan dan mendengar teriakan. Ketika saya lihat, pria itu memasukkan emas ke dalam tas dan terlihat membawa senjata,” ujarnya.
Aksi perampokan berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari lima menit, pelaku sudah menggasak emas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor trail. Warga sempat mengejar, namun pelaku berhasil kabur.
Namun, pada Minggu, 22 Desember 2024, polisi berhasil menangkap AYS di Surabaya, tepatnya di kosnya di Kecamatan Wiyung. Polisi menyita sepeda motor teman pelaku dan sejumlah kalung emas.
Baca juga: Meninggal Mendadak di Tempat Kerja, Jenazah PMI Malaysia Tiba di Lombok Hari ini
Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa AYS berpura-pura ingin membeli beberapa kalung emas.
Namun, setelah dilayani, ia mengancam dengan suara keras, “Ambilkan kalungnya, kalau tidak saya tembak.”
Karyawan toko yang ketakutan pun segera lari, memberi kesempatan pelaku untuk menggasak emas dari etalase.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan atau ancaman, dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.***
Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!