Suarabmi.co.id – Dalam beberapa waktu terakhir, semakin banyak kasus di mana KTP dan NIK disalahgunakan dalam pengajuan pinjaman online (pinjol).
Penyalahgunaan data pribadi ini semakin meresahkan, dan penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menjaga informasi pribadi.
Pinjaman online adalah layanan peminjaman uang melalui aplikasi digital yang sering kali tidak memerlukan jaminan.
Baca juga: Zul Zivilia, Eks TKI Jepang yang Terjerat Kasus Narkoba, Apa Kabar Kini?
Meskipun kemudahan ini menguntungkan bagi banyak orang, ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi, seperti KTP dan NIK, untuk mengajukan pinjaman secara ilegal.
Akibatnya, korban bisa terjebak dalam utang yang tidak mereka ketahui atau menghadapi masalah hukum serius.
Langkah-langkah Cek KTP dan NIK
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek apakah data diri Anda, khususnya KTP dan NIK, telah digunakan dalam pengajuan pinjaman online:
1. Unduh Aplikasi iDebku OJK atau buka website idebku.ojk.go.id, kemudian pilih menu “Pendaftaran”.
2. Isi data yang diminta dengan lengkap, seperti jenis identitas, NIK, kewarganegaraan, serta kode keamanan (captcha).
3. Setelah mengisi data dengan benar, klik tombol “Selanjutnya”.
4. Isikan formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
5. Pastikan untuk mencentang kotak pernyataan kebenaran data, kemudian klik “Ajukan Permohonan”.
6. Nomor pendaftaran akan dikirimkan ke alamat email Anda.
7. Anda dapat memeriksa status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha yang telah diberikan.
8. Proses ini akan diproses dalam waktu maksimal 1×24 jam.
9. Setelah itu, Anda akan mendapatkan rincian terkait pinjaman yang menggunakan data Anda.
Jika Anda tidak ingin menggunakan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pengecekan secara langsung dengan mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA, serta surat kuasa jika perlu.
Baca juga: Menegangkan! PMI Ini Kehilangan Ponsel Kesayangannya di Pingtung, Kejadian Setelahnya di Luar Dugaan
Tips Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi
Selain melakukan pengecekan status pinjaman, penting juga untuk menjaga agar data pribadi Anda tidak jatuh ke tangan yang salah.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah penyalahgunaan KTP dan NIK:
1. Jangan memberikan foto KTP kepada pihak yang tidak jelas atau tidak terpercaya.
2. Hindari mengunggah foto dokumen pribadi di media sosial.
3. Berikan fotokopi dokumen hanya jika sangat diperlukan dan untuk tujuan yang jelas.
Baca juga: 3 Tahun Menderita di Malaysia, PMI Asal Jatinangor Ngarep Banget Bisa Balik ke Rumah
4. Cek SLIK secara berkala untuk mengetahui jika ada pinjaman yang menggunakan data Anda tanpa izin.
5. Pastikan untuk menggunakan layanan pinjaman yang sudah terdaftar di OJK.
6. Waspadai panggilan atau SMS mencurigakan yang menawarkan pinjaman atau menyebutkan pinjol yang tidak pernah Anda ajukan.
Jika Anda merasa ada yang tidak beres atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi call center OJK di nomor 0811-157-157-157. Mereka akan membantu Anda memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.***






