Suarabmi.co.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, telah mencoret 3.225 e-KTP.
Kartu Tanda Penduduk ini merupakan KTP milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dengan alamat di Kantor Balai Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.
Menurut Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan dan Data, Dedi, sekitar 4.763 KTP telah diterbitkan untuk para TKI yang tinggal di Malaysia dengan domisili kantor BP2MI Nunukan.
Baca juga: TKI Taiwan Wajib Tahu: Simulasi Militer Digelar 22-25 Juli dan Ancaman Denda Capai Rp74 Juta
Hal itu dilakukan untuk memastikan legalitas dan mempermudah pelayanan bagi para CTKI, yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dari hasil koordinasi dengan Kemendagri, total ada 4.763 KTP yang diterbitkan untuk TKI Malaysia di BP2MI. Sebanyak 3.225 masih berbentuk Suket dan 1.538 sudah berbentuk blanko E-KTP. KTP yang masih berbentuk Suket dicoret,” ungkapnya pada Minggu, 21 Juli 2024, dikutip Suarabmi.co.id dari Kompas.com.
Pemberangkatan ilegal para CTKI ke Malaysia menjadi permasalahan di Kabupaten Nunukan, yang merupakan jalur perlintasan perbatasan RI-Malaysia.
Pelayanan Adminduk di Layanan Sistem Satu Atap (LTSA) menjadi solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 40 Juta, TKI Malaysia Nekat Ambil Job Kurir Sabu
Untuk membedakan KTP yang dikeluarkan BP2MI dengan KTP lain, terdapat kode khusus sebagai penanda.
NIK KTP para TKI baru akan aktif setelah mereka pulang ke Indonesia dan melaporkan kedatangannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Pencoretan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas KTP elektronik dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan Pemilu dan mobilisasi massa,” jelasnya.
Baca juga: Ratusan Pekerja di Jepang Alami Stres dan Depresi, Ini Penyebabnya
Upaya koordinasi dengan Kemendagri terkait keberadaan pemilik KTP yang beralamat di Kantor BP2MI Nunukan dan status aktivasi KTP juga masih terus dilakukan KPU Nunukan.
“Kita masih lakukan pengawasan melalui coklit dan terus update data Kemendagri melalui Disdukcapil,” tambahnya.
Dedi menegaskan bahwa KPU Nunukan memiliki kewajiban mencoklit 1.538 KTP milik TKI untuk memastikan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) terlindungi.
“Keputusan untuk mencoret KTP yang masih dalam bentuk Suket didasarkan pada informasi bahwa mereka tidak berada di Indonesia, sesuai hasil koordinasi KPU dengan BP2MI dan Kemendagri,” tegasnya.***