Suarabmi.co.id – Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan pengurusan paspor dengan tarif nol rupiah bagi calon TKI dan WNI yang tidak mampu di luar negeri, sebagai langkah untuk memudahkan akses mereka dalam memperoleh dokumen perjalanan.
Kebijakan ini telah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, memberikan peluang lebih luas bagi mereka yang berencana berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
Kriteria dan prosedur pengajuan paspor tanpa biaya telah dijelaskan secara rinci, sebagai upaya pemerintah dalam mendukung mobilitas tenaga kerja Indonesia di tingkat internasional.
Baca juga: KTP Elektronik TKI Malaysia Dicoret KPU Nunukan Jelang Pilkada 2024
Aturan mengenai Tarif nol rupiah bagi permohonan paspor ini tertulis dalam Permenkumham No 9 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Nol Dollar Amerika Terhadap Palayanan Keimigrasian.
Ketentuan Permohonan Paspor 0 rupiah bagi Calon PMI/TKI
Pada pasal 2 mengatur bahwa mereka yang berhak mendapatkan layanan paspor gratis di dalam negeri adalah Tenaga Kerja Indonesia yang pertama kali bekerja di luar negeri (melalui mekanisme LTSA) atau Layanan Terpadu Satu Atap.
Baca juga: TKI Taiwan Wajib Tahu: Simulasi Militer Digelar 22-25 Juli dan Ancaman Denda Capai Rp74 Juta
Pasal 3 Permenkumham ini juga merinci beberapa hal sebagai berikut:
1. Surat Permohonan harus memuat nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili dan pekerjaan
2. Permohonan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali wajib melampirkan:
- Rekomendasi dari pimpinan Instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau Kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI; dan
- Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh calon TKI dan pemberi kerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang
Baca juga: Korea Sebut Penduduk Asing yang Transfer Uang ke Keluarga Semakin “Darurat”
Ketentuan Permohonan Paspor 0 rupiah bagi WNI di luar negeri
Warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia dapat mengakses layanan paspor 0 rupiah melalui KBRI di luar negeri dengan ketentuan dan prosedur sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia;
2. Surat Permohonan harus memuat nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili dan pekerjaan;
3. Permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Ratusan Pekerja di Jepang Alami Stres dan Depresi, Ini Penyebabnya
4. Permohonan bagi warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia melampirkan:
- kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
- keterangan tidak mampu dari otoritas negara setempat yang membidangi bidang sosial.
Jika permohonan disetujui, tarif 0 rupiah atau gratis akan dikenakan dan proses penerbitan paspor akan segera dilakukan.
Namun, jika permohonan tidak disetujui, pemohon tetap harus membayar biaya permohonan paspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.***