BeritaKabar Indo

Tergiur Upah Rp 40 Juta, TKI Malaysia Nekat Ambil Job Kurir Sabu

×

Tergiur Upah Rp 40 Juta, TKI Malaysia Nekat Ambil Job Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Satuan Polisi Air Polres Asahan sukses mengamankan Akbar Alfiansyah (AA), pria berusia 30 tahun.

Pria ini diketahui seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh Timur. Ia tertangkap membawa sabu di perairan Asahan pada Selasa 9 Juli 2024.

Keberhasilan penangkapan ini terjadi setelah petugas melakukan pemeriksaan mendetail terhadap kapal yang ditumpangi Akbar.

Baca juga: Ratusan Pekerja di Jepang Alami Stres dan Depresi, Ini Penyebabnya

Mereka menemukan satu bungkus teh cina yang ternyata mengandung sabu, yang rencananya akan dibawa oleh Akbar dari Malaysia ke Aceh.

“Awalnya tim mendapatkan informasi ada satu orang TKI yang masuk hendak membawa narkotika, tim Satpol Air Polres Asahan melakukan pengejaran dan mendapatkan satu orang TKI bersama narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Zunaidi, Selasa 23 Juli 2024, dikutip Suarabmi.co.id dari Tribunnews.com.

Lanjutnya, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria di Malaysia dan bertujuan ke Aceh.

Baca juga: Korea Sebut Penduduk Asing yang Transfer Uang ke Keluarga Semakin “Darurat”

“Bila berhasil, tersangka akan menerima upah Rp 40 juta,” imbuhnya.

Kapolres Asahan juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya Satpol Air untuk mengamankan perairan dari peredaran narkotika lintas negara.

Akbar dihadapkan pada pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi kepemilikan dan peredaran narkotika.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarinstansi dan pengawasan ketat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.***

==