Suarabmi.co.id – Departemen Imigrasi Malaysia telah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemberi kerja menyerahkan “surat perubahan kategori” pada tahap persetujuan aplikasi jika pekerja asing mereka mengajukan perubahan kategori Izin Kerja.
Contoh surat tersebut dapat diakses melalui situs web resmi Malaysia Digital Economy Corporation.
Langkah ini menjadi bagian dari sistem baru yang mengatur bahwa pemberi kerja wajib membatalkan Izin Kerja yang berlaku sebelum mengajukan perubahan kategori.
Perubahan kategori ini meliputi tingkatan Kategori 1, 2, atau 3 yang diatur sesuai kebutuhan peraturan tenaga kerja di Malaysia, dikutip suarabmi.co.id dari laman resmi MDEC.
Baca Juga: Ini Siapa yang Curhat, PMI Bukan? Mengeluh Usia 27 Tahun Gaji NT$40.000 Belum Bisa Nabung
Proses dan Persyaratan yang Diterapkan
Berdasarkan kebijakan ini, langkah-langkah penting yang harus dilakukan pemberi kerja adalah:
- Membatalkan Izin Kerja Lama
Pemberi kerja wajib membatalkan Izin Kerja karyawan sebelum melanjutkan pengajuan perubahan kategori. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih izin dan memastikan kepatuhan pada peraturan. - Mengajukan Surat Perubahan Kategori
Surat ini menjadi syarat utama dalam tahap persetujuan aplikasi. Format surat resmi dapat ditemukan di portal Malaysia Digital Economy Corporation, memberikan panduan lengkap kepada pemberi kerja. - Pengelompokan Berdasarkan Kategori
Karyawan warga negara asing dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama (Kategori 1, 2, atau 3) berdasarkan posisi, tingkat keahlian, dan kebutuhan perusahaan.
Baca Juga: Indonesia Lur, PPN 12% Mulai Hari Ini Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak
Manfaat Kebijakan Ini
Perubahan ini mengharuskan pemberi kerja lebih teliti dalam menangani izin kerja untuk karyawan asing mereka.
Sementara itu, pekerja asing dapat lebih mudah memahami status izin kerja mereka melalui proses yang transparan. Kebijakan ini diharapkan mampu:
- Meningkatkan Efisiensi Administrasi
Proses yang lebih terstruktur akan mempermudah pemberi kerja dalam memenuhi persyaratan hukum. - Menjamin Kepatuhan Hukum
Dengan mewajibkan pembatalan izin lama, kebijakan ini mencegah pelanggaran terkait izin kerja. - Mendorong Transparansi
Prosedur yang jelas dan terstandardisasi meningkatkan kepercayaan antara pemerintah dan perusahaan.***