Suarabmi.co.id – Seorang calo berinisial RIS (45) ditangkap setelah diduga berusaha memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal tanpa melengkapi dokumen resmi.
Pelaku diketahui memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan sebesar Rp400 ribu dari setiap PMI yang ia kirimkan.
RIS ditangkap di rumahnya setelah informasi dari calon PMI yang terlibat mengungkapkan bahwa RIS adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan keberangkatan mereka.
Baca juga: Rp64 Juta Melayang, Calon Pekerja Migran Bali Jadi Korban Penipuan Berkedok Kapal Pesiar
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan RIS terjadi setelah polisi mendapatkan laporan dari PMI ilegal mengenai peran RIS dalam proses keberangkatan mereka ke Malaysia.
Zainal menyebutkan bahwa RIS mengaku akan membantu para calon PMI untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sandakan, Malaysia.
Menurut laporan radartarakan.jawapos.com yang dikutip Suarabmi, RIS menjelaskan bahwa ia berjanji akan mendapatkan imbalan dari seorang mandor di Malaysia jika berhasil mengatur keberangkatan mereka.
Baca juga: Disiksa hingga Pipi Lebam, PMI di Irak Harus Bayar Rp80 Juta jika Mau Pulang
Sebelum ditangkap, RIS menerima informasi bahwa empat PMI ilegal akan tiba dari Sulawesi dan meminta agar ia mengurus keberangkatan mereka.
Namun, saat kedatangan kapal swasta dari Sulawesi pada Jumat 2 Agustus 2024, personel Polres Nunukan mencurigai para penumpang dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, para calon PMI tidak memiliki dokumen yang diperlukan untuk bekerja di Malaysia.
Baca juga: PMI Taiwan Didiagnosis TBC Ditinggal dan Langsung Dipulangkan Agensi Tanpa Penanganan
Setelah ditanya mengenai pengurus mereka, terungkap bahwa RIS adalah orang yang akan memberangkatkan mereka.
“Dari situ, personel kami melakukan interogasi dan segera menangkap RIS,” jelas Zainal.
RIS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu per orang dari proses keberangkatan ini. Para PMI membayar RIS sekitar 1.100 ringgit (sekitar Rp3,5 juta) untuk pengurusan keberangkatan mereka.
Saat ini, RIS telah ditahan di Polres Nunukan dan menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 10 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***