BeritaKabar Indo

Ada Indikasi Calon TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Semarang Tolak Ratusan Pemohon Paspor

×

Ada Indikasi Calon TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Semarang Tolak Ratusan Pemohon Paspor

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idPetugas Imigrasi Semarang memutuskan menolak sebanyak 200 pemohon paspor, alasannya karena terindikasi berbohong saat mengajukan pembuatan paspor

Dalam pembuatan paspor, mereka kebanyakan mengaku ingin melancong ke luar negeri, saat dikulik lebih mendalam ternyata berniat bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan. Ia mengatakan, pengecekan kebenaran niat para pemohon paspor memang perlu dilakukan untuk mengetahui niatan tiap warga saat mendapatkan paspor.

Baca juga: Hilang 13 Tahun, PMI Karawang Akhirnya Ditemukan di Bahrain

“Untuk yang ditolak 200 pemohon karena terindikasi TKI non prosedural. Itu kejadiannya di tahun ini. Mereka mengelabui kita, pas wawancara bicaranya untuk wisata, setelah dicek untuk kerja. Maka mereka ini kita pindahkan ke Wasdakim untuk diproses,” kata Guntur, Sabtu 3 Agustus 2024.

“Untuk yang ditolak 200 pemohon karena terindikasi TKI non prosedural. Itu kejadiannya di tahun ini. Mereka mengelabui kita, pas wawancara bicaranya untuk wisata, setelah dicek untuk kerja. Maka mereka ini kita pindahkan ke Wasdakim untuk diproses,” kata Guntur

Guntur menambahkan, walaupun pengajuan paspor sempat ditolak, mereka tetap boleh memproses kembali setelah berkas administrasinya komplit.

Baca juga: Mohon Bantuan agar Bisa Dipulangkan, TKI Asal Palangkaraya jadi Korban Penyekapan di Irak

Administrasi yang harus dilengkapi adalah surat persetujuan bekerja dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tempat asal domisili.

Imigrasi Semarang juga menyarankan warga Jateng untuk berusaha tidak tergiur janji para oknum yang menawarkan gaji tinggi di luar negeri.

Sebab, iming-iming gaji tinggi justru menjadi tipu muslihat bagi pelaku perdagangan orang untuk mempekerjakan korban sebagai TKI ilegal.

Baca juga: PMI Asal Garut jadi Korban Kekerasan Fisik dan Verbal dari Majikan, Keluarga Mohon Bantuan agar Dipulangkan dari Irak

Sedangkan dalam sebulan, jumlah pengajuan paspor yang diproses Imigrasi Semarang mencapai 12.000. Kebanyakan paspor diperuntukkan untuk kegiatan umum dan haji.

Untuk permohonan paspor bagi keperluan TKI sebulan hanya 10 dan paling banyak ke Malaysia, Jepang dan Arab Saudi, dikutip suarabmi.co.id dari Solopos.

Sedangkan proses sosialisasi antisipasi, digelar saat pelayanan papsor simpatik di Gedung Weeskamer Kota Lama Semarang.

Baca juga: PMI yang Ditembak di Ladang Sawit Malaysia Ternyata Korban Pencurian

Di dalam gedung, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Imigrasi se-Jawa Tengah membuka kuota 300 pembuatan paspor.

Adapun layanan itu ditujukan untuk masyarakat yang mau mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis berlaku, halaman penuh, dan penggantian ke paspor elektronik.

Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto, mengatakan program ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Baca juga: 15 Bulan Tak Terima Gaji! 1 Orang Gugur, 10 ABK Asal Indonesia Terlunta-lunta di Taiwan

“Kami hadir dalam rangka ingin lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik Keimigrasian,” kata Is Edy.

Ke depannya, Edy menyampaikan program Paspor Simpatik ini bisa digelar di seluruh Kabupaten Kota di Jawa Tengah sehingga masyarakat secara luas bisa merasakan pelayanan tersebut.

Paspor simpatik merupakan layanan gabungan dari 6 Imigrasi. Yakni Kanim Semarang, Kanim Surakarta, Kanim Pemalang, Kanim Pati, Kanim Cilacap, dan Kanim Wonosobo.***