Suarabmi.co.id – Belum lama ini muncul sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita asal Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah, yang diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO).
Dalam rekaman tersebut, wanita itu terlihat menangis sambil memohon bantuan untuk dapat kembali ke Indonesia.
Wanita yang belum diketahui namanya itu awalnya dijanjikan pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab, namun, kenyataannya ia kini berada di Irak.
Baca juga: PMI yang Ditembak di Ladang Sawit Malaysia Ternyata Korban Pencurian
Ia mengaku telah dikurung selama empat bulan tanpa bisa mendapatkan izin untuk pulang ke tanah air.
Kasus ini kini menarik perhatian publik, terlebih setelah informasi dari Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalselteng di Banjarbaru, mengindikasikan adanya dugaan penempatan ilegal dalam perjalanan wanita tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi.
“Menurut informasi BP3MI Banjarbaru disinyalir penempatan ilegal,” ungkap Farid Wajdi pada Rabu 7 Agustus 2028.
Dikutip suarabmi.co.id dari Tribunnews, Farid mengatakan proses keberangkatan wanita tersebut dilakukan di luar prosedur yang berlaku, dijanjikan akan berangkat ke Dubai namun akhirnya malah berada di Irak.
“Informasinya pemberangkatan yang bersangkutan non prosedural. Semula dijanjikan ke Dubai,” jelasnya.
Baca juga: Hilang 13 Tahun, PMI Karawang Akhirnya Ditemukan di Bahrain
Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Palangkaraya, berhasil melakukan verifikasi status seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Palangkaraya tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangkaraya, Amandus Frenaldy pada Jumat 9 Agustus 2024.
“TKI atau PMI (Pekerja Migran Indonesia) dimaksud, Pemko Palangkaraya melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Palangkaraya ada mendapat informasi dan permintaan verifikasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel terhadap kebenaran status Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Palangkaraya, dikarenakan keterbatasan data informasi yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca juga: Ada Indikasi Calon TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Semarang Tolak Ratusan Pemohon Paspor
Proses penelusuran ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Dukcapil Kota Palangkaraya, Lurah Panarung, serta RT setempat.
Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh, PMI berinisial RH tersebut dipastikan benar sebagai penduduk Kota Palangkaraya.
“Hasil kebenaran penelusuran tersebut telah disampaikan kepada Duta Besar RI di Bagdad, Direktur Perlindungan WNI & BHI Kemenlu, dan BP3MI Kalsel utk proses lebih lanjut, serta dilaporkan kepada Pj. Wali Kota Palangkaraya & Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kalteng,” katanya.
Saat ini, BP3MI Kalsel berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memproses pemulangan RH ke Indonesia.***