Kabar Indo

Dua TKW Diperalat Pria Malaysia untuk Selundupkan Sabu, Salah Satunya Didekati dan Dipacari

×

Dua TKW Diperalat Pria Malaysia untuk Selundupkan Sabu, Salah Satunya Didekati dan Dipacari

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang warga negara Malaysia bernama Roland, yang dikenal sebagai R, telah memanfaatkan dua wanita Indonesia untuk dijadikan kurir dalam penyelundupan sabu.

R memberikan tugas kepada wanita berinisial TW dan VS untuk mengambil paket sabu seberat 12 kilogram yang dikirim melalui jalur laut ke Indonesia.

Dalam kasus ini, TW dibebaskan oleh pihak kepolisian karena tidak terdapat cukup bukti untuk menahannya.

Baca juga: Tragedi di Lombok Timur: Pria Ditemukan Tak Bernyawa Saat Istrinya Bekerja sebagai TKW

Sebaliknya, VS yang bekerja sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp5 juta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan, kami memutuskan untuk melepaskan TW karena tidak cukup bukti,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin 30 September 2024, dikutip Suarabmi dari Tribunnews.

Kombes Pol Nasir menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan TW, ia diperintahkan oleh R untuk mengambil paket barang di depan kantor ekspedisi J&T di daerah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada sore hari Selasa 10 September 2024.

Baca juga: Dijebak Sesama PMI di Arab Saudi, Nurlela Babak Belur di Tangan Pasangan Suami Istri Yaman-Bangladesh

Paket tersebut dikemas dalam kardus besar dengan total berat 45 kilogram. Kardus itu dibungkus plastik hitam dan dililit dengan wrapping kuning.

Di bagian atas kardus, terdapat pakaian bekas, alat dapur, dan makanan ringan, sementara di bawahnya terdapat dua kardus kecil berisi 24 kaleng susu bubuk.

R berusaha meyakinkan TW bahwa barang tersebut hanyalah peralatan dapur. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, memperlihatkan barang bukti sabu seberat 12 kilogram yang berhasil disita dalam operasi pembongkaran jaringan internasional di Mapolda Jateng.

Baca juga: Dituntut Penjara 8 Tahun di Pengadilan, PMI Aceh Menolak Tuduhan Narkoba dan Ungkap Penganiayaan

R diketahui mendekati calon kurir dengan cara yang manipulatif, bahkan menjalin hubungan asmara.

Polda Jateng telah berkoordinasi dengan kepolisian narkotika Malaysia untuk menangkap R, yang kini menjadi buronan.

Kombes Pol Nasir menambahkan bahwa R terindikasi telah mengirim beberapa paket lainnya melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 20 September 2024.

Tersangka VS sendiri ternyata memiliki catatan kriminal, sebelumnya pernah ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada November 2017 karena membawa sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam buku tebal. Ia baru dibebaskan pada Juni 2024.

Baca juga: Orang Tua Cerai dan Diasuh Nenek, Anak TKI ini Meninggal Tragis Usai Dilempar Kayu Berpaku di Asrama Pondok

Kini, VS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tri Utomo Hendro Wibowo, menjelaskan bahwa meskipun ada kemudahan dalam pengiriman barang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pihaknya tetap waspada dan menggunakan berbagai alat pengawasan untuk mendeteksi barang yang masuk.

“Barang kiriman dari TKI dari Malaysia cukup banyak yang masuk ke Indonesia, baik melalui jalur laut di Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak Surabaya, maupun jalur udara di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta,” tegasnya.***