Suarabmi.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,2 kilogram (kg) dan perak sebanyak 937,7 kg.
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, para tersangka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Baca juga: Terjadi Lagi, Baru Sebulan Kerja TKI Taiwan Ini Sudah Potong Gaji 10.000 NT
“Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut seiring dengan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, yang dikutip suarabmi.co.id dari CNBC Indonesia pada Sabtu 13 Juli 2024.
Sebelumnya, Ditjen Minerba telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan di bawah koordinasi Biro Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim POLRI.
Pengawasan tersebut mengungkapkan adanya aktivitas penambangan bijih emas secara ilegal dengan metode tambang dalam di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: TKW Banyuwangi Kritis di Arab Saudi, Keluarga Kebingungan Biaya
Di lokasi tambang tersebut, ditemukan berbagai alat bukti yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian emas, termasuk pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur, serta peralatan penambangan seperti blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.
Barang bukti yang berhasil diambil dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, sementara beberapa barang bukti masih dalam perjalanan karena kendala administrasi penerbangan.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pemanfaatan lubang tambang dalam (tunnel) yang seharusnya untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Baca juga: Imbas dari “Neraka Bocor” di Jepang, 6 Orang Meninggal Ribuan Lainnya Terdampak
Namun, pelaksanaan di dalam tunnel mencakup blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak dan pengolahan bijih emas di lokasi tersebut. Hasil pemurnian di dalam tunnel kemudian dibawa keluar dalam bentuk dore/bullion emas.
Tersangka YH, yang merupakan pimpinan penambangan bawah tanah di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, beroperasi dari Februari hingga Mei 2024.
Tim PPNS Ditjen Minerba telah menyelesaikan penyidikan terhadap YH dan rekan-rekannya yang terlibat dalam kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin. Selanjutnya, penahanan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi oleh JPU Kejaksaan Agung.***